Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Esdema Gagal Kirim 1.500 PMI

📅 Rabu, 21 Mei 2025, 01:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Esdema Gagal Kirim 1.500 PMI Doc: ANTARA/Nabil Ihsan
Ket. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Abdul Kadir Karding (kanan) menempelkan stiker segel dalam rangka penghentian aktivitas P3MI PT Esdema di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (20/5).

BEKASI – Perusahaan yang gagal memberangkatkan 1.500 pekerja migrant akhirnya disegel Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). “Kami menghentikan aktivitas Perusahaan Penempatan PMI atau P3MI yaitu PT Esdema di Jatiasih, Bekasi karena pelanggaran administratif termasuk juga gagal memberangkatkan 1.500 lebih PMI,” tutur Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, Selasa (20/5).

Penyegelan kantor PT Esdema dilakukan langsung oleh Abdul Kadir Karding. Ini ditandai dengan menegakkan patok tanda penyegelan kantor dan penempelan stiker segel di gerbang perusahaan.

“Menurut data, perusahaan tidak memberangkatkan hingga 1.522 calon PMI. Padahal mereka sudah mendapatkan kontrak kerja,” jelas Abdul Kadir. Selain gagal memberangkatkan calon PMI, perusahaan juga tidak menyelesaikan hak-hak para calon PMI. Perusahaan sudah memperoleh kontrak kerja periode 2022-2024.

Menurut informasi, dari 16 orang yang melaporkan pelanggaran PT Esdema kepada KP2MI, total kerugian finansial yang mereka derita karena hak tidak dibayarkan 325 juta. Namun demikian, Menteri menyebut perusahaan sudah membayar kewajiban kepada 9 dari 16 PMI yang melapor.

Dari dua kasus tersebut, KP2MI menetapkan PT Esdema melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf r dan t Peraturan Menteri P2MI No. 4 Tahun 2025 karena tidak mengurus pemenuhan hak PMI dan tidak menyelesaikan permasalahan PMI yang ditempatkan.

KP2MI pun memutuskan menjatuhkan sanksi administratif dalam bentuk penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan PT Esdema. Abdul Kadir Karding mengayakan telah minta jajarannya menangani masalah PT Esdema dan minta klarifikasi pemilik perusahaan.

Setelah itu, pemilik perusahaan juga diminta membuat pakta integritas sebagai janji tak akan melanggar lagi dan akan menyelesaikan seluruh kewajiban hokum. Ini terutama menyangkut kerugian yang dialami para calon PMI.

Menteri pun mendesak pemilik perusahaan tak hanya mengurus kewajiban terhadap 16 pelapor tersebut, namun juga 1.500 lebih calon PMI yang gagal berangkat.

Dalam bagian lain Abdul Kadir Karding juga mengingatkan Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) supaya memastikan fasilitas untuk calon PMI yang layak. Jangan seperti dilakukan PT Esdema yang menggunakan gedung bekas sekolah dasar untuk menampung calon PMI. Sejumlah bagian gedung belum selesai direnovasi. Tempelan dinding sekolah dibiarkan begitu saja.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Lulusan Banyak, Tapi Tak Sesuai Kebutuhan Industri? Menaker Ungkap Solusinya
    Artikel yang sangat edukatif dalam membedah akar permasalahan ...
  • Kemenperin Perkuat Industri Otomotif Nasional lewat Peningkatan TKDN dan SNI
    Saya sangat sependapat dengan pandangan komprehensif Bapak Saleh ...
  • Pelumasan Sintetis Dorong Produktivitas dan Daya Saing Industri Plastik
    Informasi spesifik mengenai penghematan konsumsi energi hingga 10 ...
  • Kemenperin akan Gunakan Nilai Tambah untuk Ukur Kinerja Manufaktur
    Keberhasilan Indonesia menempati peringkat ke-12 dunia sekaligus memimpin ...
  • Kemenperin akan Arahkan Industri 2027 pada Hilirisasi dan Industri Hijau
    Prestasi Indonesia yang berhasil naik ke peringkat 12 ...
Luar Negeri
Rusia Tuduh NATO Ingin Jadi...

PSS Sleman Kini Lebih Siap Mengarungi Liga Super

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
PSS Sleman Kini Lebih Siap ...
Advertisement
BMKG: Sebanyak 25 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Berstatus Awas Kekeringan

BMKG: Sebanyak 25 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Berstatus Awas Kekeringan

03 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.