Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bapanas Bongkar Mafia Beras Vitamin! Harganya 3x Lipat Tapi Isinya Bohong

📅 Kamis, 03 Sep 2026, 15:52 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Bapanas Bongkar Mafia Beras Vitamin! Harganya 3x Lipat Tapi Isinya Bohong Doc: istimewa
Ket. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menegaskan tengah menelusuri produk dan pelaku usaha di balik dugaan penyalahgunaan klaim beras fortifikasi

JAKARTA – Hasil pengujian laboratorium terhadap beras yang diklaim sebagai produk fortifikasi menunjukkan 93 persen sampel yang diperiksa tidak memenuhi ketentuan. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menegaskan tengah menelusuri produk dan pelaku usaha di balik dugaan penyalahgunaan klaim tersebut.

“Masalahnya adalah sementara kita selidiki, tapi sesuai hasil lab, 93 persen yang kita cek fortifikasi melanggar. Bayangkan itu disampaikan bahwa fortifikasi ini beras bervitamin, ternyata tidak ada,” ujar Amran saat meninjau sawah di Sukamandi, Jawa Barat, Rabu (2/9/2026).

Menurut Amran, persoalan tersebut menjadi semakin serius karena terdapat produk yang diklaim sebagai beras fortifikasi namun dipasarkan dengan harga jauh lebih tinggi. Pemerintah mencermati kondisi tersebut karena konsumen membeli produk dengan nilai tambah berupa kandungan zat gizi tertentu yang seharusnya dapat dipertanggungjawabkan.

“Katakanlah harganya Rp 13.500, dijual dengan harga Rp 40.000. Kasihan ini konsumen,” tegas Amran.

Ia menambahkan, apabila produk dengan klaim fortifikasi dijual dengan harga jauh lebih tinggi tetapi tidak memenuhi kandungan gizi yang dipersyaratkan, konsumen berpotensi mengalami kerugian secara ekonomi.

“Bayangkan per kilo selisih Rp 22.000 atau Rp 20.000 ini bukan harga keuntungan, tapi penipuan,” ujarnya.

Temuan tersebut merupakan bagian dari pengawasan yang terus dilakukan Bapanas terhadap produk beras yang beredar di masyarakat, termasuk beras fortifikasi dan beras dengan klaim diperkaya zat gizi. Pengawasan yang masih berlangsung hingga saat ini telah mencakup 178 sampel beras fortifikasi di 11 provinsi, dengan temuan ketidaksesuaian pada aspek pelabelan, mutu, maupun kandungan gizi produk.

Pengujian laboratorium untuk memastikan kesesuaian antara klaim yang tercantum pada kemasan dengan kandungan aktual produk. Melalui pengujian tersebut, pemerintah dapat memastikan apakah produk yang mencantumkan klaim fortifikasi maupun klaim diperkaya zat gizi telah memenuhi persyaratan yang berlaku.

Salah satu hasil pengawasan diperoleh dari pemantauan terhadap produk beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi yang beredar di wilayah Jakarta pada April 2026. Dari pengawasan tersebut, Bapanas menemukan sejumlah produk yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pengujian laboratorium.

Hasil pengujian laboratorium menunjukkan 93 persen sampel yang diperiksa belum memenuhi persyaratan untuk mencantumkan klaim sebagai beras fortifikasi maupun beras diperkaya. Temuan tersebut menunjukkan masih adanya ketidaksesuaian antara informasi dan klaim yang disampaikan kepada konsumen dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh produk.

Selain kandungan gizi, pengawasan juga menemukan produk yang dipasarkan dengan harga yang jauh dari harga beras pada umumnya. Dari aspek pelabelan, terdapat pula produk yang hanya mencantumkan dua jenis zat gizi pada kemasan meskipun dipasarkan dengan klaim sebagai beras yang diperkaya zat gizi.

Adapun secara standar, beras fortifikasi wajib memenuhi ketentuan SNI 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi. Dalam setiap 100 gram beras fortifikasi, ditetapkan kandungan vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25–0,38 miligram, vitamin B12 1,0–1,5 mikrogram, zat besi 3,50–5,25 miligram, dan seng 3,0–4,5 miligram.

SNI 9372:2025 juga mengatur kesesuaian kandungan vitamin dan mineral dengan informasi yang tercantum pada label. Kandungan vitamin dan mineral dalam produk sekurang-kurangnya harus mencapai 80 persen dari nilai yang dicantumkan pada label, sementara kandungan mineral seperti zat besi dan seng tidak boleh melebihi 120 persen dari nilai yang tertera pada label.

Penguatan pengawasan menjadi penting karena beras fortifikasi dipasarkan dengan menawarkan nilai tambah berupa kandungan zat gizi tertentu. Konsumen berhak memperoleh informasi yang benar mengenai produk yang dibeli, termasuk kandungan dan manfaat gizi yang diklaim pada kemasan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Lulusan Banyak, Tapi Tak Sesuai Kebutuhan Industri? Menaker Ungkap Solusinya
    Artikel yang sangat edukatif dalam membedah akar permasalahan ...
  • Kemenperin Perkuat Industri Otomotif Nasional lewat Peningkatan TKDN dan SNI
    Saya sangat sependapat dengan pandangan komprehensif Bapak Saleh ...
  • Pelumasan Sintetis Dorong Produktivitas dan Daya Saing Industri Plastik
    Informasi spesifik mengenai penghematan konsumsi energi hingga 10 ...
  • Kemenperin akan Gunakan Nilai Tambah untuk Ukur Kinerja Manufaktur
    Keberhasilan Indonesia menempati peringkat ke-12 dunia sekaligus memimpin ...
  • Kemenperin akan Arahkan Industri 2027 pada Hilirisasi dan Industri Hijau
    Prestasi Indonesia yang berhasil naik ke peringkat 12 ...
Luar Negeri
Inggris Tetap Teguh Usai Ar...
Daerah
Pemanfaatan jembatan apung ...
Luar Negeri
Rusia Tuduh NATO Ingin Jadi...
Advertisement
BMKG: Sebanyak 25 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Berstatus Awas Kekeringan

BMKG: Sebanyak 25 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Berstatus Awas Kekeringan

03 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.