Gubernur Kalbar Ungkap 8 Perusahaan Dilaporkan ke Polda Terkait Karhutla.
📅 Kamis, 03 Sep 2026, 16:03 WIB | Oleh: Yebdi TrismarGubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menyebut sebanyak delapan perusahaan atau korporasi telah dilaporkan ke Polda Kalbar terkait dugaan keterlibatan dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Kalau memang terbukti dia melakukan kesalahan atau pembakaran di sekitar kebun dia itu, tetap kita lanjutin. Ini kan masih dalam tahap penyelidikan," kata Ria Norsan di Pontianak, Kamis.
Ia memastikan penanganan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran akan dilanjutkan sesuai dengan proses penyelidikan dan penyidikan.
Ia menjelaskan, laporan terhadap korporasi tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan sehingga aparat masih melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap data serta bukti yang ada.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran, perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Belum penyidikan. Penyelidikan dulu, dicek dulu data-datanya yang benar. Tapi kalau terbukti, kita tingkatkan ke penyidikan," ujarnya.
Ia menyebut laporan yang saat ini masuk ke Polda Kalbar berasal dari dugaan keterlibatan korporasi maupun perorangan. Untuk korporasi, terdapat delapan perusahaan yang telah dilaporkan, sedangkan sejumlah individu juga disebut masuk dalam laporan terkait dugaan karhutla.
"Sudah ada delapan perusahaan dari korporasi. Kemudian juga ada beberapa orang, perorangan juga sudah masuk laporan ke Polda," ujarnya.
Ria menegaskan proses hukum terhadap seluruh laporan tersebut masih berjalan dan pemerintah menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Laporan tersebut ditemukan di sejumlah wilayah karhutla di Kalbar di antaranya Kabupaten Ketapang, Kubu Raya, dan Mempawah.
Pemprov Kalbar bersama aparat terkait terus melakukan penanganan karhutla sekaligus mendorong proses hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran maupun pelanggaran pengelolaan lingkungan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!