Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bye-Bye Calo! Kemen ATR/BPN Pangkas Urus Peralihan Hak Tanah Cuma 10 Hari!

📅 Kamis, 03 Sep 2026, 06:50 WIB | Oleh:
Bye-Bye Calo! Kemen ATR/BPN Pangkas Urus Peralihan Hak Tanah Cuma 10 Hari! Doc: ANTARA/Tumpal Andani Aritonang
Ket. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan (kedua kiri) pada kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah Aset BMD dan Aset BUMD di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (2/9).

BANJARARU - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat layanan balik nama atau peralihan hak atas tanah menjadi 10 hari kerja melalui proyek percontohan di sejumlah Kantor Pertanahan, Kamis (3/9).

Langkah strategis yang dipaparkan Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan ini dihadirkan guna memberikan kepastian waktu dan kepastian hukum yang transparan bagi masyarakat pemohon.

“Ini adalah ikhtiar dari Bapak Menteri, dari kementerian kami, agar bisa lebih memberikan kepastian secara waktu dan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan saat Penyerahan Sertipikat Tanah Aset Barang Milik Daerah dan Aset Badan Usaha Milik Daerah di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu.

Ia menyebutkan penerapan layanan peralihan hak dengan waktu 10 hari tersebut masih menjadi proses yang terus dikembangkan atau work in progress sehingga pelaksanaannya diharapkan dapat berjalan sebaik-baiknya dengan dukungan kepala daerah dan seluruh masyarakat.

“Kepastian waktu dalam pelayanan pertanahan penting untuk memberikan kepastian sekaligus kepuasan kepada masyarakat sebagai penerima layanan Kementerian ATR/BPN, khususnya dalam proses peralihan hak atas tanah yang selama ini menjadi bagian dari kebutuhan pelayanan pertanahan,” ujarnya.

Selain mempercepat layanan, Kementerian ATR/BPN juga mendorong daerah agar penyelesaian sengketa, konflik, ataupun perkara pertanahan menggunakan mekanisme Gugus Tugas Reforma Agraria untuk menghasilkan analisis dan kajian secara holistik.

Dia berharap, mekanisme tersebut dapat menghasilkan keputusan maupun solusi yang tidak hanya menyelesaikan persoalan pertanahan secara menyeluruh tetapi juga memberikan dampak langsung kepada masyarakat yang berkaitan dengan sengketa, konflik, ataupun perkara pertanahan.

Pada kesempatan tersebut, ia menyampaikan apresiasi kepada Ketua Komisi II DPR RI beserta seluruh anggota Komisi II yang terus menjalankan fungsi pengawasan serta memberikan pandangan, masukan, dan kritik konstruktif kepada Kementerian ATR/BPN.

Wamen Ossy berharap, pengawasan dan masukan dari Komisi II DPR RI tersebut dapat membantu Kementerian ATR/BPN memberikan pelayanan terbaik, terutama kepada masyarakat, sehingga pelayanan pertanahan dan tata ruang dapat semakin memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat, bangsa, dan negara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
Luar Negeri
Sekjen Desak Pengaturan “...
Advertisement
Alwi Farhan Memperpanjang Napas, Tundukkan Li Shi Feng, Posisi 1-2

Alwi Farhan Memperpanjang Napas, Tundukkan Li Shi Feng, Posisi 1-2

24 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.