Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Resmi, Perizinan Pengelolaan Wakaf Uang Kini Satu Pintu, hanya Melalui Kemenag

📅 Kamis, 03 Sep 2026, 15:08 WIB | Oleh:
Resmi, Perizinan Pengelolaan Wakaf Uang Kini Satu Pintu, hanya Melalui Kemenag Doc: antara foto
Ket. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan pengelolaan wakaf uang di Indonesia kini ditempatkan dalam sistem perizinan satu pintu, yakni melalui Kemenag, sehingga Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) maupun nazir wakaf uang harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur mengatakan LKS-PWU yang ingin menjadi pengelola harus memenuhi syarat administrasi, kelembagaan, kompetensi, dan tata kelola sebelum memperoleh penetapan atau terdaftar secara resmi.

“Setelah lembaga memiliki izin, legalitas tersebut dapat dan perlu dipublikasikan kepada masyarakat. Legalitas bukan sesuatu yang perlu disembunyikan, tetapi justru harus disampaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui bahwa lembaga tersebut merupakan lembaga yang resmi,” ujar Waryono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/9).

Menurut Waryono, legalitas menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat dan wakaf.

Ia mengatakan mekanisme satu pintu dalam perizinan wakaf uang merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama memperkuat kepastian hukum dan tata kelola lembaga pengelola zakat dan wakaf.

“Dengan telah diperolehnya izin dari negara, diharapkan kepercayaan masyarakat kepada pengurus lembaga semakin tinggi. Kepercayaan itu harus dijaga dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel,” katanya.

Waryono menjelaskan berdasarkan PMA Nomor 14 Tahun 2025, lembaga keuangan syariah yang ingin ditetapkan sebagai LKS Penerima Wakaf Uang harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti memiliki legalitas sebagai badan hukum, kantor operasional di wilayah Indonesia, bergerak di bidang keuangan syariah, serta memiliki fungsi menerima titipan atau wadi'ah.

Lembaga tersebut juga harus memiliki sedikitnya dua sumber daya manusia yang memiliki sertifikat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pengelolaan wakaf.

Selain itu, LKS wajib memiliki bukti kerja sama dengan nazir, rencana kerja penerimaan wakaf uang, kesiapan operasional, serta struktur sumber daya manusia yang mendukung administrasi wakaf uang.

“Persyaratan lainnya adalah kesediaan untuk bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) maupun BWI perwakilan,” ujarnya.

Dalam proses pengajuannya, pimpinan LKS menyampaikan permohonan penetapan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Permohonan tersebut dilengkapi sejumlah dokumen, antara lain anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, profil perusahaan, dokumen kerja sama dengan nazir, rencana produk dan program wakaf uang, standar prosedur operasional, formulir Akta Ikrar Wakaf, Sertifikat Wakaf Uang, serta daftar sumber daya manusia dan struktur kepengurusan.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Direktorat Jenderal Bimas Islam melakukan verifikasi. Hasil verifikasi kemudian menjadi dasar untuk meminta saran dan pertimbangan dari BWI. Menteri Agama selanjutnya menetapkan lembaga sebagai LKS Penerima Wakaf Uang berdasarkan hasil verifikasi Kementerian Agama dan rekomendasi BWI.

Selain penetapan LKS Penerima Wakaf Uang, nazir berbentuk badan hukum juga harus melalui proses pendaftaran dan pemeriksaan kelayakan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Olahraga
Thailand Takluk, Filipina R...
Olahraga
Asian Games: Tim Voli Putra...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.