Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penjelasan Resmi DJP Terkait Polemik Pajak THR dan PPh 21 Karyawan Swasta

📅 Jumat, 06 Mar 2026, 13:45 WIB | Oleh:
Penjelasan Resmi DJP Terkait Polemik Pajak THR dan PPh 21 Karyawan Swasta Doc: Reuters
Ket. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menanggapi polemik mengenai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan swasta yang berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang pajaknya ditanggung pemerintah.

JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menanggapi polemik mengenai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan swasta yang berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang pajaknya ditanggung pemerintah. Ia menjelaskan bahwa di sektor swasta juga terdapat skema tunjangan pajak yang memungkinkan perusahaan menanggung beban pajak karyawan.

Menurut Bimo, mekanisme tersebut sebenarnya cukup umum diterapkan di berbagai perusahaan. Dalam skema ini, perusahaan pemberi kerja dapat menanggung pajak penghasilan karyawan sebagai bagian dari tunjangan yang diberikan kepada pekerja.

"Ini sebenarnya bisa saya sampaikan bahwa di sektor swasta juga ada fasilitas tunjangan pajak, pajak ditanggung oleh pemberi kerja yang ini juga biayanya bisa dikurangkan, deductible expenses," kata Bimo dalam agenda Kelas Pajak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta.

Ia menambahkan, selain melalui perusahaan, pemerintah juga memberikan insentif pajak bagi sejumlah pekerja di sektor tertentu. Insentif tersebut berlaku bagi karyawan yang bekerja di industri padat karya dengan skema pajak penghasilan ditanggung pemerintah.

"Beberapa karyawan di sektor tertentu juga diberikan PPh 21 yang ditanggung pemerintah, ada PMK yang terakhir itu PMK 105 tahun 2025," ujarnya.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan bahwa pajak atas penghasilan tambahan seperti tunjangan hari raya (THR) sebenarnya sudah lama diberlakukan. Pemotongan pajak tersebut tidak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Yon mengatakan penerapan skema tarif efektif rata-rata (TER) membuat pemotongan pajak menjadi lebih merata sepanjang tahun. Dengan sistem ini, beban pajak yang sebelumnya banyak dibayarkan pada akhir tahun kini dibagi secara proporsional setiap bulan.

"Karena kan yang tadinya beban pajak itu ditumpuknya di bulan Desember sekarang merata hampir setiap bulan," kata Yon.

Ia menjelaskan bahwa pemotongan pajak pada THR memang akan terasa pada saat pencairan. Namun, dengan skema TER, potongan pajak pada akhir tahun biasanya tidak akan sebesar sebelumnya.

"Sehingga nanti sama aja kalau mungkin ya teman-teman juga sudah merasakan kalau THR-nya udah dipotong sekarang ya nanti bulan Desembernya potongan pajaknya jadi lebih tidak besar-besar amat," jelasnya.

Yon menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum melakukan perubahan terhadap skema pungutan pajak penghasilan. Aturan yang berlaku masih sama seperti sebelumnya, termasuk terkait pengenaan pajak terhadap penghasilan tambahan seperti THR.

Meski demikian, Direktorat Jenderal Pajak tetap membuka kemungkinan untuk melakukan evaluasi terhadap skema tarif efektif rata-rata. Evaluasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang memengaruhi sistem perpajakan.

"Tentu kita evaluasi, karena kan banyak faktor lain di dalamnya. Kita ingin tidak ada yang kurang bayar dan tidak ada yang lebih bayar," ujar Yon.

Ia menambahkan bahwa pemerintah berupaya menjaga agar sistem pemotongan pajak tetap proporsional. Tujuannya adalah agar beban pajak yang dibayarkan wajib pajak dapat sesuai dengan kewajiban yang sebenarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Resmi Masuk DK PBB, Kirgist...
Luar Negeri
Pilpres Kolombia Diinterven...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.