Penataan Ulang BUMN Dapat Karpet Merah Pajak dari Pemerintah
📅 Kamis, 07 Mei 2026, 21:45 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Pajak dalam penataan ulang BUMN menjadi aspek penting untuk memastikan proses restrukturisasi perusahaan negara berjalan efisien tanpa menimbulkan beban fiskal berlebihan.
Kebijakan perpajakan yang adaptif dapat mendukung merger, holdingisasi, maupun pengalihan aset agar lebih efektif dalam meningkatkan daya saing dan kesehatan keuangan BUMN.
Namun di sisi lain, pemerintah tetap perlu menjaga keseimbangan antara pemberian insentif pajak dan potensi penerimaan negara agar restrukturisasi tidak mengurangi ruang fiskal secara signifikan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membebaskan pungutan pajak selama tiga tahun untuk penataan ulang badan usaha milik negara (BUMN), yang akan dipangkas dari 1.077 perusahaan menjadi 200–300 perusahaan.
“Dia (Kepala BP BUMN Dony Oskaria) bilang target presiden setahun kan, seharusnya. Kami kasih ruang sampai 2029. Setelah itu, pajak yang normal akan berlaku,” ujar Purbaya ketika ditemui setelah konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Kamis (7/5).
Sebaiknya Anda baca juga:
Purbaya menyampaikan pembebasan pajak tersebut bertujuan untuk mengefisienkan proses streamlining BUMN yang sedang dilakukan oleh BP BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Saat ini, pembebasan pajak tersebut sudah berlangsung.
“Mulai sekarang. Sudah berlangsung (pembebasan pajak),” ucap Purbaya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Streamlining adalah proses penataan ulang, penyederhanaan struktur dan perampingan jumlah BUMN melalui merger, konsolidasi, likuidasi (pembubaran), dan lain-lain.
Tujuan dari streamlining adalah menciptakan perusahaan negara yang lebih efisien, fokus pada bisnis inti, dan sehat secara finansial.
“Itu kan ada biayanya pada waktu dia ini (aksi korporasi) segala macam. Kalau kami pajakin pada waktu dia jual beli di situ, padahal itu untuk efisiensi, jadi mahal sekali biayanya,” kata Purbaya.
Atas pertimbangan tersebut, Purbaya memutuskan untuk membebaskan streamlining BUMN dari pajak.
Akan tetapi, Purbaya menegaskan bahwa pembebasan pajak tersebut hanya berlaku untuk aksi korporasi dalam rangka streamlining BUMN. Untuk penghasilan dan lain-lain, lanjut dia, akan tetap dikenakan pajak seperti biasa.
“Kalau penghasilan biasa ya (kena pajak). Tapi untuk merging, akuisisi, itu kami nol (pajak). Kami kasih waktu tiga tahun sampai 2029,” ucap Purbaya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!