Pemprov Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2026, Cek Ketentuannya
📅 Senin, 01 Jun 2026, 15:30 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohJAKARTA - Pemerintah Provinsi Jakarta memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan dengan menghapus sanksi administrasi atau denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.
Kebijakan tersebut ditujukan bagi wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Langkah ini sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan program tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus momentum untuk mendorong tertib administrasi perpajakan.
“Dalam rangka memeriahkan HUT Kota Jakarta ke-499, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kabar gembira bagi masyarakat, khususnya para wajib pajak kendaraan bermotor. Sebagai bentuk apresiasi sekaligus upaya mendorong masyarakat kembali tertib administrasi perpajakan,” kata Lusiana dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Sebaiknya Anda baca juga:
Melalui kebijakan tersebut, sanksi administratif berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak dihapuskan. Dengan demikian, masyarakat cukup membayar pokok pajak yang masih terutang tanpa tambahan biaya denda.
“Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraannya tanpa dikenakan bunga keterlambatan,” ujarnya.
Salah satu keunggulan program ini adalah proses pembebasan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem pajak daerah. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan ataupun mendatangi kantor pelayanan untuk mengurus penghapusan sanksi.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Pembebasan dilakukan secara jabatan, sehingga wajib pajak tidak perlu membuat surat permohonan, datang mengajukan penghapusan denda, maupun menjalani proses administrasi tambahan,” jelasnya.
Berikut ketentuan program penghapusan denda pajak kendaraan di Jakarta:
1. Berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026
Pembayaran pajak yang dilakukan dalam periode tersebut berhak mendapatkan pembebasan sanksi administratif.
2. Berlaku untuk PKB dan BBNKB
Program mencakup Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
3. Denda bunga keterlambatan dihapus
Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak yang masih terutang tanpa tambahan bunga keterlambatan.
4. Tidak perlu mengajukan permohonan
Pembebasan denda dilakukan secara otomatis oleh sistem pajak daerah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!