Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jaga Kodrat Kampus sebagai Penjaga Kebenaran, 301 Guru Besar UI Serahkan Amicus Curiae ke MA

📅 Kamis, 04 Jun 2026, 21:20 WIB | Oleh:
Jaga Kodrat Kampus sebagai Penjaga Kebenaran, 301 Guru Besar UI Serahkan Amicus Curiae ke MA Doc: Koran Jakarta / Zaki Alatas
Ket. Ketua DGB UI, Prof. Eko Prasojo saat Konferensi pers Amicus Curiae untuk UI di UI Salemba, Kamis (4/6).

JAKARTA - Merespons sanksi etika terhadap promotor disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia yang dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebanyak 301 (tiga ratus satu orang) guru besar Universitas Indonesia (UI) menyampaikan amicus curiae (sahabat pengadilan) dalam kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam pendapat hukum yang diserahkan pada 25 Mei 2026, ratusan guru besar menekankan pembatalan sanksi sebagai preseden buruk bagi dunia pendidikan Indonesia. Mereka menilai pembatalan sanksi akan menciptakan normalitas baru atas nama legalitas pengadilan negara.

Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI), Prof. Eko Prasojo mengatakan meningkatnya berbagai kasus pelanggaran etik di perguruan tinggi tidak bisa dilepaskan dari orientasi pendidikan. Perguruan tinggi hari ini terlalu menitikberatkan pada publikasi dan riset, dan tuntutan untuk menjadi universitas kelas dunia atau World Class University membuat sivitas akademika lebih fokus mengejar capaian akademik. Sehingga pembentukan karakter dan nilai-nilai integritas menjadi terpinggirkan.

"Universitas ini sekarang orientasi kinerjanya pada publikasi, jadi bukan pada pembentukan nilai dan karakter. Ini yang menjadi sebab masalah," kata Prof Eko dalam Konferensi pers Amicus Curiae untuk UI di UI Salemba, Kamis (4/6).

Menurutnya, kondisi tersebut membuat pendidikan berbasis nilai integitas semakin terpinggirkan. Krisis pendidikan berbasis nilai integritas itu tak hanya terjadi di perguruan tinggi, tapi juga pendidikan dasar dan menengah.

"Semua sivitas akademika fokus pada hasil riset dan publikasi, bukan pada perubahan perilaku, karakter, mental model, dan nilai-nilai dasar mahasiswa," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Tim penanggung jawab Amicus Curiae, Prof. Sulistyowati Irianto mengatakan dalam pendapat hukum yang diserahkan pada 25 Mei 2026, ratusan guru besar menekankan pembatalan sanksi sebagai preseden buruk bagi dunia pendidikan Indonesia. Mereka menilai pembatalan sanksi akan menciptakan normalitas baru atas nama legalitas pengadilan negara.

“Amar hakim PTUN turut meruntuhkan alasan berdirinya universitas sekaligus keberadaan masyarakat ilmiah. Hal ini yang tercantum dalam amicus, dimana ini mengingatkan kami pada pidato Wakil Presiden pertama Indonesia, Muhammad Hatta. Dalam pidato di UI pada 1957, Hatta menyatakan tugas universitas adalah membentuk karakter yang mencintai kebenaran,” katanya.

Ditegaskan oleh Prof. Sulistyowati bahwa para guru besar adalah penjaga gerbang kebenaran, yang bertanggung jawab memulihkan fungsi universitas apabila terjadi pelanggaran nilai dan etika moral akademik.

Dia juga mengatakan bahwa ratusan guru besar UI juga mengingatkan fungsi universitas untuk memproduksi ilmu pengetahuan. Karenanya, universitas memiliki otonomi yang tak bisa disamakan dengan lembaga apapun—politik maupun bisnis.

 “Dengan ini kami menyatakan universitas harus bebas dari politik dan uang, mereka menandaskan otonomi adalah hak kodrati universitas. Kewenangan universitas untuk menjaga nilai, norma dan integritas akademik harus dihormati,” tutupnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
Megapolitan
Seorang Tentara AS yang Ter...
Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.