Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Anggaran Rp900 Juta untuk THR PPPK Paruh Waktu di Ciamis

📅 Sabtu, 28 Mar 2026, 22:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Anggaran Rp900 Juta untuk THR PPPK Paruh Waktu di Ciamis Doc: Antara
Ket. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKAD) Cianjur, Jawa Barat Dedi Sudrajat.

Cianjur - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyiapkan anggaran sebesar Rp900 juta untuk Tunjangan Hari Raya bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu khusus guru dan tenaga teknis.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKAD) Cianjur Dedi Sudrajat di Cianjur, Sabtu, mengatakan anggaran tersebut sudah disiapkan namun belum disalurkan karena masih menunggu pengajuan dari masing-masing dinas terkait. 

Dia menjelaskan dalam PP nomor 9 tahun 2026 disebutkan THR dapat dibayarkan 10 hari sebelum lebaran atau setelah lebaran, sehingga pihaknya segera mencarikan THR bagi ribuan PPPK Paruh Waktu setelah usulan masuk. 

"Setelah usulan masuk THR segera didistribusikan ke masing-masing PPPK Paruh Waktu karena dalam peraturan disebutkan dapat diberikan sesudah lebaran," katanya.

Pemberian THR bagi aparatur pemerintah termasuk PPPK, pada dasarnya mengacu pada regulasi dari pemerintah pusat, sehingga pihaknya sempat menunggu kepastian dan aturan resmi yang berlaku terkait skema PPPK Paruh Waktu karena status dan mekanisme penganggaran-nya berbeda dengan PPPK penuh waktu atau PNS.

Ketika dalam regulasi diperbolehkan pemberian THR bagi PPPK Paruh Waktu, pihaknya menyiapkan anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, ketika regulasi-nya belum mengatur atau belum memungkinkan, maka pemerintah daerah harus mengikuti aturan.

Ketua Forum Guru dan Tenaga Pendidikan Nasional Cianjur Edwin Solehudin, mengatakan sepekan setelah lebaran THR untuk ribuan PPPK Paruh Waktu belum ada kepastian meski mereka berharap dana tersebut cair sebelum lebaran layaknya pegawai lainnya.    

Kepastian PPPK Paruh Waktu mendapat THR sudah disebutkan dan diinstruksikan Gubernur Jabar agar pemerintah kota/kabupaten membayarkan THR sesuai dengan perhitungan proporsional berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2026.

"Kami belum mendapat kepastian apakah THR akan dibayarkan atau tidak sedangkan Gubernur Jabar sudah menginstruksikan bupati dan walikota membayar untuk THR PPPK Paruh Waktu," katanya. 

Dia menjelaskan PPPK Paruh Waktu guru dan tenaga teknis pendidikan hampir setiap hari menjelang lebaran dan sesudah lebaran menanyakan nasib tunjangan yang sangat mereka harapkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, namun dia tidak dapat memberikan kepastian.

"Sedihnya THR PPPK Paruh Waktu di instansi lain sudah dibayarkan dengan nominal yang cukup besar dengan angka di atas gaji yang disepakati dalam kontrak kerja sementara kami sampai seminggu setelah lebaran belum mendapat kepastian," katanya. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.