Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menkeu Purbaya Tegaskan 17 Poin UU P2SK Penting untuk Pertumbuhan Ekonomi Nasional

📅 Kamis, 04 Jun 2026, 13:20 WIB | Oleh:
Menkeu Purbaya Tegaskan 17 Poin UU P2SK Penting untuk Pertumbuhan Ekonomi Nasional Doc: antara foto
Ket. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan 17 poin pada revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Ketujuh belas topik tersebut sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif sebagaimana arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” kata Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis (4/6).

Tiga topik perubahan pada UU P2SK terkait dengan penguatan kelembagaan, yakni terhadap Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI). Topik berikutnya terkait evaluasi kinerja BI, OJK, dan LPS oleh DPR.

Topik kelima yaitu perluasan cakupan usaha perbankan dan perbankan syariah. Keenam, demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Ketujuh, pengaturan transfer margin dalam transaksi pasar keuangan.

Kedelapan, penerbitan surat utang Danantara (Patriot Bond dan Merah Putih Bond). Kesembilan, pengaturan perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi. Kesepuluh, dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas.

Kesebelas, bursa mineral dan komoditas strategis. Ke-12, penguatan pengaturan aset kripto. Ke-13, pembentukan satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan pinjaman daring serta perjudian daring.

Ke-14, pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia. Ke-15, peluasan penanganan piutang macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ke-16, penyelidikan dan penyidikan sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif.

Terakhir ke-17, penguatan pengawasan dan penyehatan perbankan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

Pengesahan revisi UU P2SK ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antar otoritas di sektor keuangan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Regulasi yang lebih adaptif dinilai penting untuk menghadapi dinamika pasar keuangan sekaligus meningkatkan daya saing sektor keuangan Indonesia di tingkat regional maupun global.

Menkeu menyampaikan apresiasi kepada DPR RI, khususnya Komisi XI, atas inisiatif dan kerja sama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU P2SK yang telah dilakukan secara sinergis bersama pemerintah.

“Atas nama pemerintah, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota DPR RI, khususnya pimpinan dan anggota Komisi XI yang telah menginisiasi RUU ini serta bekerja bersama pemerintah dalam proses pembahasannya,” kata Menkeu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.