Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon PBB-P2 7,5 Persen dan Hapus Denda Pajak

📅 Kamis, 04 Jun 2026, 15:25 WIB | Oleh:
Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon PBB-P2 7,5 Persen dan Hapus Denda Pajak Doc: Pexels
Ket. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan program insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2026 guna mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan program insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2026 guna mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak dapat memperoleh potongan sebesar 7,5 persen dari pokok PBB-P2 tahun pajak 2026 apabila melakukan pembayaran dalam periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026.

Potongan pajak tersebut diberikan secara otomatis kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode yang telah ditentukan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan atau mengikuti prosedur tambahan untuk mendapatkan manfaat insentif tersebut.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengurangi beban pembayaran pajak, terutama pada pertengahan tahun ketika berbagai kebutuhan rumah tangga dan aktivitas ekonomi meningkat. Selain itu, insentif tersebut juga menjadi upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran serta ketepatan waktu pembayaran pajak di kalangan warga Jakarta.

Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta mengingatkan bahwa nilai tagihan yang muncul saat proses pembayaran tidak selalu sama dengan nominal yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Perbedaan tersebut terjadi karena potongan 7,5 persen tidak selalu ditampilkan secara terpisah pada sejumlah kanal pembayaran yang digunakan oleh wajib pajak.

Apabila nominal yang harus dibayarkan lebih rendah dibandingkan angka yang tercantum dalam SPPT, maka hal itu menunjukkan bahwa potongan telah diterapkan secara otomatis oleh sistem. Dengan kata lain, wajib pajak tetap menerima insentif yang diberikan meskipun rincian potongan tidak ditampilkan secara eksplisit saat transaksi berlangsung.

Selain memberikan diskon untuk PBB-P2 tahun pajak 2026, Pemprov DKI Jakarta juga menghadirkan program pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya. Melalui kebijakan tersebut, masyarakat cukup melunasi pokok pajak yang terutang tanpa harus membayar denda keterlambatan yang biasanya dikenakan.

Program penghapusan sanksi administratif itu berlaku untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2021 hingga 2025, termasuk pembayaran yang dilakukan melalui mekanisme angsuran. Masa pelaksanaan program tersebut telah dimulai sejak 1 April 2026 dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2026 sehingga memberikan waktu yang cukup panjang bagi masyarakat untuk memanfaatkannya.

Pemprov DKI Jakarta berharap kombinasi antara pemberian potongan pajak dan penghapusan denda tunggakan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Langkah tersebut juga diharapkan mampu mendukung optimalisasi penerimaan daerah sekaligus memberikan kemudahan bagi warga dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya secara lebih ringan dan terjangkau.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

35 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.