Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemprov DKI Jakarta Resmi Pertahankan Insentif Fiskal Kendaraan Listrik Sepanjang 2026

25 Selasa, 05 Mei 2026, 11:55 WIB | Oleh:
Pemprov DKI Jakarta Resmi Pertahankan Insentif Fiskal Kendaraan Listrik Sepanjang 2026 Pemprov DKI Jakarta Resmi Pertahankan Insentif Fiskal Kendaraan Listrik Sepanjang 2026 Doc: Pexels
Ket. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan insentif bagi pemilik kendaraan listrik tetap dipertahankan. Kebijakan tersebut mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga pengecualian dari aturan ganjil genap di ibu kota.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan insentif bagi pemilik kendaraan listrik tetap dipertahankan. Kebijakan tersebut mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga pengecualian dari aturan ganjil genap di ibu kota.

Keputusan itu ditegaskan sebagai bentuk konsistensi Pemprov DKI dalam mendukung percepatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan sekaligus memperkuat transisi menuju energi bersih di sektor transportasi perkotaan.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Pemprov DKI menegaskan arah kebijakannya tetap sejalan dengan regulasi pemerintah pusat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan insentif fiskal untuk kendaraan listrik masih akan terus diberikan kepada masyarakat.

"Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut," ujar Lusiana.

Ia menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Jakarta. Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan minat masyarakat beralih ke kendaraan rendah emisi.

Menurut Lusiana, kendaraan listrik menjadi bagian penting dalam agenda pengurangan polusi udara di Jakarta yang selama ini masih menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memastikan kendaraan listrik tetap dibebaskan dari aturan ganjil genap yang berlaku di sejumlah ruas jalan ibu kota.

"Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan," kata Syafrin.

Ia menilai pengembangan kendaraan listrik harus berjalan beriringan dengan penguatan sistem transportasi publik agar mobilitas perkotaan tetap efisien dan berkelanjutan.

Pemprov DKI juga menilai insentif ini menjadi salah satu strategi penting dalam mempercepat adopsi kendaraan berbasis energi terbarukan di tengah meningkatnya kebutuhan transportasi masyarakat perkotaan.

Dengan tetap berlakunya berbagai insentif tersebut, Pemprov DKI berharap penggunaan kendaraan listrik di Jakarta terus meningkat dan mampu berkontribusi dalam menekan emisi karbon di ibu kota.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Daerah
Kerawangan Papua Tengah Cuk...
Ekonomi
Di WCCE 2026, Kementerian E...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
KP3 ABAS Deklarasikan Pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan

KP3 ABAS Deklarasikan Pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan

25 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.