Ekosistem Digital Melaju Kencang, Regulasinya Masih Tertatih
📅 Selasa, 02 Jun 2026, 23:59 WIB | Oleh: Tim RedaksiJAKARTA – Indonesia belum memiliki regulasi yang kuat untuk mengatur ekosistem digital khususnya Over the Top (OTT) atau industri layanan digital.
Akibatnya kontribusi perusahaan global terhadap perekonomian nasional khusus pajak minim, demikianpun efeknya terhadap ekonomi lokal.
Sekretaris Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/ Bappenas, Rolly Rochmad Purnomo menekankan kinerja ekonomi digital terus bertumbuh, namun kontribusi investasi digital masih banyak ditanggung perusahaan nasional dan belum ada kewajiban kehadiran fisik.
“Kondisi ini harus didukung strategi pemerintah berupa optimalisasi penerimaan digital, termasuk PPh badan digital; memastikan level playing field dengan regulasi OTT yang berimbang untuk semua pelaku; re-investasi fair share untuk ekosistem dan infrastruktur digital; serta pemanfaatan DEFA untuk pengaturan regulasi industri OTT dalam rangka peningkatan kedaulatan akses regional,” ujarnya dalam Diseminasi Hasil Studi Tata Kelola Industri Over the Top (OTT) di Indonesia yang digelar Center of Economic and Law Studies (Celios) di Jakarta, Selasa (2/6).
Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda menegaskan pentingnya dasar hukum agar negara dapat memajaki platform global meski tanpa kehadiran fisik.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kita punya preseden di UU Cipta Kerja dengan pasal significant economic presence. Jadi meskipun tidak punya kantor fisik di Indonesia, kalau aktivitasnya signifikan, kita punya hak menerapkan pajak termasuk PPh badan,” ujar Huda.
Ia juga menyoroti lemahnya tata kelola data pada mekanisme PPN digital. “Hingga saat ini belum ada mekanisme validasi data subscriber Netflix yang disetorkan itu benar atau tidak. Itu belum ada,” kata Huda.
“Kita harapkan ada keadilan fiskal. Ketika perusahaan OTT global pendapatannya signifikan dan sustainable, pelaku industri dalam negeri termasuk ekonomi kreatif tidak mendapatkan fair share optimal. Kondisi ini harus diregulasi pemerintah demi pemerataan pembangunan,” tambahnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam dismusi itu, para narasumber menyoroti perlunya langkah cepat namun hati-hati. Langkah yang diusulkan mulai dari penguatan dasar hukum significant economic presence, opsi pemajakan lebih realistis seperti withholding tax dan Universal Service Obligation (USO), hingga penguatan tata kelola data dan kontribusi platform global terhadap ekosistem lokal.
Diseminasi ini juga menegaskan bahwa isu OTT bukan hanya soal menambah penerimaan negara, tetapi juga memperbaiki tata kelola, mendukung ekonomi kreatif, dan memastikan pemain global tidak hanya mengambil keuntungan dari pasar Indonesia tanpa kontribusi sepadan.
Para pembicara sepakat Indonesia perlu merespons pertumbuhan ekonomi digital besar dengan kebijakan tegas, terukur, dan adil.
Ketua Kelompok Fraksi PDI-P Komisi XI DPR RI Dr. Harris Turino, menekankan bahwa aturan Indonesia harus berlaku universal bagi seluruh platform global.
“Perusahaan digital global, baik dari Arab, Cina, Amerika, kalau masuk Indonesia harus ikut aturan Indonesia, berarti harus membayar pajak. Jangan hanya mengambil keuntungan saja,” tegas Harris.
Dirinya menyoroti ketimpangan masyarakat dan pelaku lokal bayar pajak, patuh regulasi, bangun infrastruktur, ciptakan lapangan kerja, sementara pemain global hanya kontribusi terbatas lewat PPN yang bebannya ke konsumen.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!