Pemilik Akun Bantah Disebut Rekan WNA Terduga Pembunuh Penyu
📅 Rabu, 16 Sep 2026, 15:42 WIB | Oleh: SujarPemerintah Kabupaten Raja Ampat selanjutnya mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap WS melalui surat Nomor 500.5.6.5/342/2026 tertanggal 14 September 2026.
Permohonan tersebut ditindaklanjuti petugas Imigrasi di Bandara Sultan Hasanuddin dengan mengamankan WS sebelum keberangkatannya menuju Kuala Lumpur.
"Tindakan ini dilakukan agar proses penegakan hukum di Indonesia bisa diselesaikan terlebih dahulu," kata Abdi.
Imigrasi Makassar selanjutnya berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong terkait penanganan perkara tersebut.
WS sementara ditempatkan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar sebelum diserahkan kepada Kantor Imigrasi Sorong untuk proses lebih lanjut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!