Polres Metro Bekasi Ikuti Sosialisasi Kebijakan Mahkamah Agung di PN Cikarang
📅 Rabu, 16 Sep 2026, 16:45 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: Polda Metro Jaya
JAKARTA - Polres Metro Bekasi mengikuti kegiatan Sosialisasi Kebijakan Mahkamah Agung yang digelar di Ruang Media Centre Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (16/9/2026). Kegiatan tersebut berlangsung selama sekitar dua setengah jam, mulai pukul 10.00 hingga 12.30 WIB, dan dihadiri sejumlah instansi serta pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Bekasi.
Sosialisasi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Faisal Akbaruddin Taqwa dengan melibatkan perwakilan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kejaksaan Negeri, Polres Metro Bekasi, Lapas II Cikarang, advokat atau LBH, serta Kecamatan Cikarang Pusat. Pertemuan tersebut menjadi wadah untuk menyampaikan berbagai kebijakan terbaru Mahkamah Agung kepada instansi yang berkaitan dengan proses pelayanan dan penegakan hukum.
Polres Metro Bekasi dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Iptu Saefudin Husni, Iptu Fifin Edi Hermawan, dan Iptu Fredy Widya Permana. Kehadiran jajaran kepolisian menjadi bagian dari keterlibatan lintas instansi dalam memahami sekaligus menyelaraskan penerapan kebijakan peradilan di lapangan.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemaparan dari Agemina mengenai sejumlah kebijakan Mahkamah Agung yang perlu dipahami oleh para pemangku kepentingan. Materi yang disampaikan mencakup SEMA Nomor 2, 3, dan 4 Tahun 2026 serta PERMA Nomor 3 Tahun 2026.
Selain membahas surat edaran dan peraturan Mahkamah Agung, sosialisasi juga membahas administrasi perkara serta pelaksanaan persidangan secara elektronik. Peserta turut mendapatkan penjelasan mengenai standar pelayanan informasi publik yang diterapkan di lingkungan peradilan.
Pembahasan mengenai administrasi perkara dan persidangan secara elektronik menjadi salah satu bagian penting dalam kegiatan tersebut. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut diperlukan agar koordinasi antarinstansi yang berkaitan dengan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung secara interaktif antara pemateri dan peserta. Melalui sesi tersebut, perwakilan dari masing-masing instansi dapat menyampaikan pertanyaan sekaligus memperdalam pemahaman mengenai penerapan kebijakan Mahkamah Agung dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Sosialisasi juga menjadi kesempatan bagi para peserta untuk menyamakan pemahaman terkait kebijakan dan prosedur yang berlaku di lingkungan peradilan. Hal tersebut diharapkan dapat membantu memperlancar koordinasi ketika masing-masing instansi menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam proses hukum.
Keikutsertaan Polres Metro Bekasi dalam kegiatan tersebut turut memperkuat koordinasi dengan Pengadilan Negeri Cikarang dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya. Sinergi lintas instansi diperlukan untuk mendukung pelayanan hukum dan penegakan hukum yang berjalan secara efektif, tertib, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kolaborasi antara kepolisian, pengadilan, kejaksaan, lembaga pemasyarakatan, pemerintah daerah, advokat, dan unsur kecamatan juga menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi antarlembaga. Dengan koordinasi yang berjalan baik, berbagai kebijakan hukum yang diterapkan dapat dipahami secara lebih menyeluruh oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Seluruh rangkaian Sosialisasi Kebijakan Mahkamah Agung di Ruang Media Centre Pengadilan Negeri Cikarang berlangsung dengan lancar. Kegiatan berjalan dalam kondisi tertib, aman, dan kondusif hingga selesai.
Polres Metro Bekasi juga mengingatkan masyarakat yang membutuhkan bantuan maupun pelayanan kepolisian untuk memanfaatkan layanan 110. Layanan tersebut tersedia selama 24 jam dan dapat digunakan masyarakat untuk memperoleh bantuan kepolisian sesuai kebutuhan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!