Dinas Pendidikan Batam Terapkan Pendidikan Inklusi di Seluruh SD-SMP Negeri
📅 Minggu, 12 Jul 2026, 12:31 WIB | Oleh: Tim PenulisBATAM – Dinas Pendidikan (Disdik) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), memastikan seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri di kota itu menerapkan pendidikan inklusi bagi anak yang berkebutuhan khusus.
Kepala Disdik Kota Batam, Hendri Arulan, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan agar setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan di sekolah negeri tanpa dibatasi pada sekolah tertentu.
"Saat ini semua satuan pendidikan, baik SD maupun SMP negeri, harus melaksanakan pendidikan inklusi," kata Hendri saat dikonfirmasi di Batam, Minggu (12/7).
Ia menjelaskan calon peserta didik berkebutuhan khusus tetap dapat mendaftar ke sekolah negeri pilihan, namun dengan catatan melampirkan surat keterangan dari psikolog.
"Jadi, orang tua bebas mendaftar ke sekolah mana saja, tetapi harus melampirkan surat dari psikolog yang menyatakan anak tersebut berkebutuhan khusus, sehingga sekolah mengetahui bahwa diperlukan penanganan yang berbeda," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hendri mengatakan jumlah peserta didik berkebutuhan khusus yang terdata di sekolah negeri umum masih relatif sedikit.
“Ada beberapa anak, kalau tak salah dua anak, di SD Negeri 7 Sekupang yang memiliki kebutuhan khusus, itu salah satu contohnya,” kata dia.
Untuk mendukung pelaksanaan pendidikan inklusi, Disdik Batam telah memberikan pelatihan dasar kepada guru mengenai penanganan peserta didik berkebutuhan khusus.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Dalam dua tahun terakhir kami sudah dua kali menyelenggarakan pelatihan. Sekarang sekitar 600 guru sudah mendapatkan pelatihan dasar mengenai pendidikan inklusi," katanya.
Meski demikian, ia mengakui pelatihan tersebut belum sepenuhnya mampu menggantikan kompetensi guru pendidikan luar biasa (PLB), karena sebagian besar tenaga pendidik berasal dari latar belakang pendidikan umum.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SD Disdik Batam Yusal mengatakan sekolah tidak diperbolehkan menolak peserta didik berkebutuhan khusus yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
"Sekolah tidak bisa menolak, harus menerima. Yang terpenting orang tua terbuka mengenai kondisi anak, sehingga sekolah dapat menyiapkan layanan yang sesuai," katanya.
Menurut Yusal, keterbukaan orang tua menjadi faktor penting, karena tidak semua guru mampu mendeteksi kebutuhan khusus peserta didik tanpa adanya hasil asesmen dari psikolog atau tenaga ahli.
Ia menambahkan keberadaan lembaga pendamping di sekitar sekolah, seperti yang telah berjalan di kawasan SD Negeri 7 Sekupang, sangat membantu guru dalam memberikan layanan kepada siswa berkebutuhan khusus.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!