Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Impor Kacang Tanah Ilegal, 49,85 Ton Disita
📅 Rabu, 16 Sep 2026, 16:55 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohJAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan impor kacang tanah ilegal yang masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 1.536 karung kacang tanah dengan berat keseluruhan mencapai 49,85 ton.
Komoditas tersebut diduga akan diperdagangkan setelah masuk dari luar negeri melalui jalur yang tidak dilengkapi sejumlah dokumen resmi. Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang, pihak yang terlibat, hingga jalur distribusi kacang tanah tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Victor Dean Mackbon mengatakan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan izin impor dan persyaratan karantina. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pihak terkait belum dapat menunjukkan dokumen resmi yang dipersyaratkan dalam kegiatan impor komoditas tersebut.
"Barang ini diduga berasal dari luar negeri, masuk melalui wilayah Dumai, Riau, kemudian diangkut jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Victor dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang seharusnya berkaitan dengan proses impor dan distribusi barang. Beberapa dokumen yang tidak dapat ditunjukkan antara lain Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor, serta Sertifikat Karantina.
Ketidaklengkapan dokumen tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam proses penanganan perkara. Polisi masih menelusuri bagaimana kacang tanah tersebut dapat masuk ke Indonesia hingga akhirnya berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Selain mengamankan ribuan karung kacang tanah, penyidik turut menyita berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan komoditas tersebut. Barang bukti administrasi yang diamankan meliputi berkas transaksi, surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran, hingga dokumen penyimpanan barang.
Seluruh dokumen tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian aktivitas perdagangan kacang tanah yang diduga berasal dari luar negeri tersebut. Penyidik akan mencocokkan informasi dalam dokumen dengan keterangan para pihak yang diperiksa serta barang bukti lainnya.
Polisi juga masih menelusuri jalur distribusi komoditas tersebut secara menyeluruh. Penelusuran dilakukan mulai dari proses masuknya barang, lokasi penyimpanan, pihak yang mengangkut, hingga rencana pemasaran kacang tanah sebanyak 49,85 ton tersebut.
Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang lebih lengkap dalam perkara dugaan impor ilegal. Polisi juga berupaya menentukan bentuk pertanggungjawaban hukum dari setiap pihak yang nantinya terbukti memiliki keterlibatan dalam rangkaian kegiatan tersebut.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Menurutnya, penyidik akan bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses pemeriksaan.
"Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Setiap perkembangan akan disampaikan secara proporsional," tegas Budi.
Polda Metro Jaya mengimbau para pelaku usaha untuk memastikan seluruh kegiatan impor dan perdagangan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap persyaratan impor dan tata niaga diperlukan untuk memastikan komoditas yang beredar memiliki dokumen serta proses pemasukan yang sesuai aturan.
Masyarakat juga diminta ikut berperan dalam mengawasi kemungkinan adanya aktivitas penyelundupan maupun perdagangan barang secara ilegal. Informasi mengenai dugaan tindak pidana tersebut dapat disampaikan kepada kepolisian melalui layanan Polri 110 yang tersedia selama 24 jam.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!