Wali Kota Bandung Larang Bangunan PKL Berdiri di Trotoar dan Saluran Air
📅 Rabu, 09 Sep 2026, 13:15 WIB | Oleh: Ilham SudrajatBANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperketat penataan pedagang kaki lima (PKL) di berbagai wilayah, aktivitas PKL tetap diperbolehkan, namun harus mengikuti aturan agar tidak mengganggu fungsi trotoar, jalan maupun saluran air.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, saat Siskamling Siaga Bencana ke-101 di Kelurahan Cibaduyut Kecamatan Bojongloa Kidul, Selasa (8/9).
Wali Kota Farhan mengatakan salah satu prinsip utama dalam penataan PKL adalah tidak boleh ada fasilitas atau bangunan permanen maupun semi permanen yang dibangun di ruang publik.
“Kalau buat saya sekarang patokannya yang paling penting PKL tidak membangun fasilitas atau bangunan permanen atau semi permanen. Yang paling penting itu saja,” kata Wali Kota Bandung.
Menurut dia, Pemkot Bandung akan mendorong pengaturan jam operasional PKL di setiap titik. Durasi berdagang dapat berkisar 6-8 jam tetapi dalam satu titik harus memiliki satu pola waktu operasional yang disepakati bersama.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Di satu titik itu hanya ada boleh satu kali jam operasional. Boleh, tapi datang bersih, pulang bersih,” ujar dia.
Wali Kota Farhan mencontohkan sejumlah kawasan yang telah menerapkan pola penataan PKL, seperti Jalan Lengkong Kecil, Jalan Cikuray, kawasan Taman Wartawan di Jalan Malabar, Panjunan serta kawasan Pasar Kiaracondong.
Di Lengkong Kecil, misalnya, PKL dapat berjualan mulai pukul 18.00 hingga 23.00 WIB. Di Panjunan terdapat kesepakatan waktu tertentu yang membuat kawasan tersebut harus kembali bersih setelah aktivitas perdagangan selesai.
Wali Kota Farhan mengatakan, PKL tidak dilarang mencari nafkah. Namun, para pedagang harus ikut menjaga ketertiban dan tidak menjadikan ruang publik sebagai tempat tinggal maupun menyimpan gerobak dan bangunan.
“Saya tidak mungkin melarang PKL dagang. Tapi PKL ini harus mengatur diri sendiri. Mengikuti penataan. Kalau tidak ikut penataan, ya terpaksa ditertibkan,” ucap dia.
Ia juga meminta para camat, lurah dan ketua RW tidak melakukan pungutan liar terhadap PKL dengan dalih uang sewa maupun keamanan.
“Kalau ketahuan, saya juga akan langsung membuatkan palu godam. Beres, saya sikat itu,” ucap Wali Kota Farhan.
Selain penataan PKL, Wali Kota Farhan menyoroti keberadaan bangunan yang berdiri di atas trotoar maupun saluran air. Ia memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap bangunan yang mengganggu fungsi drainase.
“Tidak boleh permanen atau semi permanen di atas trotoar apalagi di atas saluran air. Itu enggak ada kompromi,” kata dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!