Wali Kota Bandung Larang Bangunan PKL Berdiri di Trotoar dan Saluran Air
📅 Rabu, 09 Sep 2026, 13:15 WIB | Oleh: Ilham SudrajatWali Kota Farhan bahkan meminta bangunan yang berdiri di atas saluran air dibongkar, termasuk pos keamanan maupun fasilitas lain yang berpotensi menghambat aliran air. Menurut dia, aturan tersebut berlaku bagi siapa pun, termasuk fasilitas yang berkaitan dengan tempat ibadah maupun institusi tertentu. Ia menilai kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan fungsi drainase harus menjadi prioritas.
“Justru makin salah tempat ibadah melanggar peraturan. Benar? Kalau salah, ya salah. Bukan berarti karena siapa yang menggunakan kemudian aturannya berbeda,” tutur dia.
Wali Kota Farhan menyebut penertiban juga menyasar PKL yang kedapatan menjual minuman beralkohol maupun obat-obatan terlarang. Dalam kondisi tersebut, ia memastikan aparat tidak akan memberikan ruang kompromi.
“Kalau ketahuan jual minol, ketahuan jual Tramadol itu kita sikat. Enggak pakai mikir, enggak pakai lama,” ungkap dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia mengatakan kemampuan pemerintah dalam melakukan penertiban memang terbatas, terutama dari sisi personel dan peralatan. Oleh karena itu, penataan membutuhkan kolaborasi pemerintah, TNI-Polri, kecamatan, kelurahan hingga masyarakat.
Farhan menilai pola penataan yang telah berjalan di sejumlah kawasan membuktikan bahwa PKL dan pemerintah dapat hidup berdampingan apabila memiliki komitmen yang sama.
“Kuncinya adalah komitmen,” kata dia.
Seiring penataan PKL, Pemkot Bandung juga terus mendorong perbaikan trotoar di sejumlah ruas jalan. Wali Kota Farhan meminta masyarakat maupun aparat kewilayahan aktif mengusulkan titik-titik trotoar yang membutuhkan perbaikan.
Sejumlah perbaikan trotoar telah dilakukan, antara lain di kawasan Otista dan Cicadas yang juga terintegrasi dengan pengembangan sistem transportasi BRT.
Penataan trotoar tersebut diharapkan dapat mengembalikan fungsi ruang pejalan kaki sekaligus membuat kawasan perkotaan lebih tertib.
Di sisi lain, persoalan banjir juga menjadi perhatian, khususnya di kawasan Cibaduyut dan sekitar Jalan Soekarno-Hatta. Pemkot Bandung mencatat masih terdapat sejumlah titik genangan yang berkaitan dengan kapasitas saluran, sedimentasi serta kondisi drainase yang terhubung dengan wilayah Kabupaten Bandung.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah saluran yang dari wilayah Kota Bandung berukuran cukup besar, namun menyempit ketika memasuki wilayah kabupaten. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat aliran air ketika hujan deras.
Pemkot Bandung juga mempertimbangkan langkah normalisasi saluran sebagai upaya jangka pendek untuk mengurangi genangan dan mempercepat surutnya air.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!