Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jelang Wajib Halal Oktober 2026, Restoran Berjejaring Bisa Sertifikasi Outlet Secara Bertahap

📅 Rabu, 02 Sep 2026, 20:35 WIB | Oleh:

Prof. Ni'am juga menilai edukasi kepada pelaku usaha perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kesadaran masyarakat. Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga memiliki dimensi ekonomi dan telah menjadi bagian dari pertimbangan konsumen dalam memilih produk.

“Sertifikasi halal bukan hanya aspek keagamaan, tetapi juga memiliki nilai tambah ekonomi dan telah menjadi bagian dari gaya hidup. Halal bukan sekadar keagamaan, tapi juga lifestyle,” ujarnya.

LPPOM Siapkan Dukungan Pemeriksaan

Dari sisi lembaga pemeriksa halal, LPPOM menyatakan kesiapan mendukung proses sertifikasi menjelang tenggat penerapan kewajiban halal pada Oktober 2026.

Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati mengatakan, cakupan produk yang masuk dalam kewajiban sertifikasi saat ini semakin luas dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. LPPOM, menurut dia, telah menyiapkan sumber daya untuk melayani kebutuhan pemeriksaan.

“Kami siap karena memiliki sumber daya manusia di 34 provinsi,” ujar Muti.

Untuk restoran yang memiliki banyak outlet, regulasi memungkinkan proses sertifikasi dilakukan secara bertahap. Namun, pelaku usaha tetap harus memiliki komitmen untuk menyelesaikan sertifikasi seluruh outlet yang masuk dalam kewajiban.

“Regulasi memang memberikan peluang bagi restoran untuk melakukan proses sertifikasi halal lebih dulu bagi outlet yang telah siap. Hal ini tentu akan membantu proses sertifikasi restoran, tetapi jangan sampai sekadar mendapatkan sertifikat lalu melakukan klaim untuk keseluruhan outlet,” kata Muti.

Menurut dia, kejelasan mengenai cakupan sertifikasi juga penting. Informasi tersebut diperlukan agar konsumen dapat membedakan outlet yang sudah memperoleh sertifikat halal dengan outlet yang masih dalam proses.

Selain transparansi, penegakan aturan juga diperlukan terhadap penggunaan sertifikat atau klaim halal yang tidak sesuai dengan cakupannya.

Muti mengatakan waktu menuju 17 Oktober 2026 semakin terbatas sehingga diperlukan koordinasi dan komitmen dari berbagai pihak.

“Masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas dan memiliki akses terhadap informasi outlet restoran yang diproses bertahap. Kendalanya memang waktu yang semakin dekat, baik dari sisi batas waktu 17 Oktober maupun tenggat waktu pemeriksaannya. Karena itu, harus ada komitmen bersama,” ujarnya.

Konsumen Perlu Memeriksa Status Halal Outlet

Di tengah proses sertifikasi yang dilakukan secara bertahap, konsumen juga memiliki peran dalam memastikan status halal restoran yang akan dikunjungi.

Nama atau popularitas sebuah merek restoran tidak otomatis menunjukkan bahwa seluruh outlet di bawah merek tersebut telah memiliki sertifikat halal. Status sertifikasi dapat berbeda antara satu outlet dan outlet lainnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kemenperin akan Gunakan Nilai Tambah untuk Ukur Kinerja Manufaktur
    Keberhasilan Indonesia menempati peringkat ke-12 dunia sekaligus memimpin ...
  • Kemenperin akan Arahkan Industri 2027 pada Hilirisasi dan Industri Hijau
    Prestasi Indonesia yang berhasil naik ke peringkat 12 ...
  • Pria tanpa identitas Tewas Tersengat Listrik saat Curi Kabel LRT
    Wajar sih kalau mati, justru aneh klo tidak ...
  • Meski Melambat, Industri Tetap Ekspansi! Kemenperin: Ini 2 Sektor Paling Moncer
    Meskipun data Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Agustus 2026 ...
  • Kawasan Industri Tak Lagi Kompetitif, Investor Mulai Melirik Vietnam
    Meskipun banyak pabrik di Indonesia kini mulai beralih ...
Rona
Yura Yunita Rilis Lagu Terb...
Advertisement
Ratusan Petani Tebu Gelar Aksi Dekat Istana Negara, Tuntut Kenaikan HPP dan Hapus HET Gula

Ratusan Petani Tebu Gelar Aksi Dekat Istana Negara, Tuntut Kenaikan HPP dan Hapus HET Gula

02 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.