Jelang Wajib Halal Oktober 2026, Restoran Berjejaring Bisa Sertifikasi Outlet Secara Bertahap
📅 Rabu, 02 Sep 2026, 20:35 WIB | Oleh: Haryo BronoJAKARTA – Restoran yang memiliki jaringan outlet dalam jumlah besar didorong segera memulai proses sertifikasi halal menjelang penerapan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. Proses sertifikasi dapat dilakukan secara bertahap dari outlet yang telah memenuhi persyaratan, tanpa harus menunggu seluruh jaringan siap secara bersamaan.
Meski demikian, sertifikasi yang dilakukan secara bertahap tidak berarti standar kehalalan dapat dibagi berdasarkan menu atau sebagian produk. Setiap outlet yang diajukan untuk memperoleh sertifikat halal tetap harus memenuhi ketentuan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara menyeluruh.
Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Influencer & Media Gathering “Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari yang Siap” yang diselenggarakan LPPOM di Jakarta pada Rabu (2/9/2026). Acara ini menghadirkan Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Dr. H. Mamat S. Burhanudin, M.A.; Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A.; serta Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati.
Sertifikasi Dapat Dilakukan Secara Bertahap
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S. Burhanudin mengatakan, restoran dengan banyak outlet tidak perlu menunggu seluruh jaringan berada dalam kondisi siap sebelum mengajukan sertifikasi.
Menurut dia, outlet yang telah memenuhi persyaratan dapat terlebih dahulu diajukan, sementara outlet lain dipersiapkan untuk mengikuti proses sertifikasi berikutnya. Namun, sertifikasi satu outlet tidak secara otomatis membuat seluruh outlet dalam jaringan restoran tersebut berstatus halal.
“Ada lima standar SJPH. Ketika pelaku usaha memiliki banyak outlet, tidak bisa satu outlet kemudian seluruhnya dianggap halal. Pemenuhan SJPH harus dicek untuk keseluruhan outlet. Karena itu, kami memberikan kewenangan kepada LPH untuk melakukan audit,” ujar Mamat pada kesempatan tersebut.
Dengan mekanisme tersebut, restoran dapat melakukan penahapan berdasarkan kesiapan masing-masing outlet. Persiapan mencakup antara lain bahan yang digunakan, proses produksi atau pengolahan, serta dokumen yang dibutuhkan dalam proses sertifikasi.
Mamat menegaskan bahwa penahapan dilakukan berdasarkan outlet, bukan berdasarkan menu yang tersedia di dalam satu outlet.
“Restoran harus memenuhi ketentuan SJPH, sementara outlet yang belum bersertifikat halal tidak boleh diklaim sebagai halal,” tegasnya.
Tidak Ada Pembagian Kehalalan Berdasarkan Menu
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara penahapan proses sertifikasi dan penerapan standar halal.
Dalam satu outlet restoran yang diajukan untuk sertifikasi, seluruh menu yang menjadi cakupan usaha tersebut harus memenuhi ketentuan halal.
“Dalam satu restoran, seluruh menu harus halal. Jika dilakukan secara bertahap, yang dilakukan adalah berdasarkan outlet, bukan berdasarkan menu,” kata Prof. Ni'am.
Menurut dia, terdapat dua aspek yang perlu menjadi perhatian pelaku usaha. Pertama adalah aspek substantif berupa penerapan SJPH sesuai dengan standar yang ditetapkan. Kedua adalah aspek asosiatif, yakni konsistensi status kehalalan outlet yang berada dalam satu merek dan manajemen.
Penahapan sertifikasi, kata dia, dapat menjadi strategi agar restoran dengan jaringan besar dapat menyesuaikan proses berdasarkan kesiapan masing-masing outlet. Namun, tujuan akhirnya tetap pemenuhan kewajiban sertifikasi bagi seluruh outlet yang masuk dalam cakupan kewajiban.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!