Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jelang Wajib Halal Oktober 2026, Restoran Berjejaring Bisa Sertifikasi Outlet Secara Bertahap

📅 Rabu, 02 Sep 2026, 20:35 WIB | Oleh:
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, Restoran Berjejaring Bisa Sertifikasi Outlet Secara Bertahap Doc: Koran Jakarta - Haryo Brono
Ket. Acara Influencer & Media Gathering “Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari yang Siap” yang diselenggarakan LPPOM di Jakarta pada Rabu (2/9/2026). Acara ini memaparkan pentingnya bagi restoran berjejaring dapat mengurus sertifikasi halal secara bertahap berdasarkan outlet yang siap menjelang pemberlakuan aturan Wajib Halal Oktober 2026.

JAKARTA – Restoran yang memiliki jaringan outlet dalam jumlah besar didorong segera memulai proses sertifikasi halal menjelang penerapan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. Proses sertifikasi dapat dilakukan secara bertahap dari outlet yang telah memenuhi persyaratan, tanpa harus menunggu seluruh jaringan siap secara bersamaan.

Meski demikian, sertifikasi yang dilakukan secara bertahap tidak berarti standar kehalalan dapat dibagi berdasarkan menu atau sebagian produk. Setiap outlet yang diajukan untuk memperoleh sertifikat halal tetap harus memenuhi ketentuan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara menyeluruh.

Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Influencer & Media Gathering “Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari yang Siap” yang diselenggarakan LPPOM di Jakarta pada Rabu (2/9/2026). Acara ini menghadirkan Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Dr. H. Mamat S. Burhanudin, M.A.; Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A.; serta Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati.

Sertifikasi Dapat Dilakukan Secara Bertahap

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S. Burhanudin mengatakan, restoran dengan banyak outlet tidak perlu menunggu seluruh jaringan berada dalam kondisi siap sebelum mengajukan sertifikasi.

Menurut dia, outlet yang telah memenuhi persyaratan dapat terlebih dahulu diajukan, sementara outlet lain dipersiapkan untuk mengikuti proses sertifikasi berikutnya. Namun, sertifikasi satu outlet tidak secara otomatis membuat seluruh outlet dalam jaringan restoran tersebut berstatus halal.

“Ada lima standar SJPH. Ketika pelaku usaha memiliki banyak outlet, tidak bisa satu outlet kemudian seluruhnya dianggap halal. Pemenuhan SJPH harus dicek untuk keseluruhan outlet. Karena itu, kami memberikan kewenangan kepada LPH untuk melakukan audit,” ujar Mamat pada kesempatan tersebut.

Dengan mekanisme tersebut, restoran dapat melakukan penahapan berdasarkan kesiapan masing-masing outlet. Persiapan mencakup antara lain bahan yang digunakan, proses produksi atau pengolahan, serta dokumen yang dibutuhkan dalam proses sertifikasi.

Mamat menegaskan bahwa penahapan dilakukan berdasarkan outlet, bukan berdasarkan menu yang tersedia di dalam satu outlet.

“Restoran harus memenuhi ketentuan SJPH, sementara outlet yang belum bersertifikat halal tidak boleh diklaim sebagai halal,” tegasnya.

Tidak Ada Pembagian Kehalalan Berdasarkan Menu

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara penahapan proses sertifikasi dan penerapan standar halal.

Dalam satu outlet restoran yang diajukan untuk sertifikasi, seluruh menu yang menjadi cakupan usaha tersebut harus memenuhi ketentuan halal.

“Dalam satu restoran, seluruh menu harus halal. Jika dilakukan secara bertahap, yang dilakukan adalah berdasarkan outlet, bukan berdasarkan menu,” kata Prof. Ni'am.

Menurut dia, terdapat dua aspek yang perlu menjadi perhatian pelaku usaha. Pertama adalah aspek substantif berupa penerapan SJPH sesuai dengan standar yang ditetapkan. Kedua adalah aspek asosiatif, yakni konsistensi status kehalalan outlet yang berada dalam satu merek dan manajemen.

Penahapan sertifikasi, kata dia, dapat menjadi strategi agar restoran dengan jaringan besar dapat menyesuaikan proses berdasarkan kesiapan masing-masing outlet. Namun, tujuan akhirnya tetap pemenuhan kewajiban sertifikasi bagi seluruh outlet yang masuk dalam cakupan kewajiban.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...

Dua Akses Disiapkan ke Stasiun Whoosh Karawang

27 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Dua Akses Disiapkan ke Stas...
Megapolitan
Kapolda: Polisi Harus Peka ...
Megapolitan
Tobat Ekologis Perkuat Adiw...
Luar Negeri
Ekspor Tiongkok Melonjak, A...
Advertisement
Parah, Ombudsman RI Temukan Gangguan Layanan BBM di 11 Provinsi

Parah, Ombudsman RI Temukan Gangguan Layanan BBM di 11 Provinsi

14 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.