Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jangan Sampai Terjebak! Pemda Kepri dan Satgas PASTI Edukasi Bahaya Keuangan Ilegal

📅 Jumat, 21 Agu 2026, 06:09 WIB | Oleh:
Jangan Sampai Terjebak! Pemda Kepri dan Satgas PASTI Edukasi Bahaya Keuangan Ilegal Doc: Antara foto
Ket. Pemprov Kepri dan Satgas PASTI mengimbau masyarakat mewaspadai entitas keuangan ilegal, Kamis (20/8).

TANJUNGPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat edukasi masyarakat dalam upaya mencegah entitas keuangan ilegal, seperti BAFI Group Indonesia.

Kepala Diskominfo Kepri Hendri Kurniadi menyebut BAFI Group Indonesia adalah entitas ilegal yang menawarkan jasa penyelesaian masalah pinjaman online dan kartu kredit dengan cara berbahaya, yaitu mengarahkan korban mengambil utang baru lalu sengaja gagal bayar.

"Permasalahan yang ditimbulkan oleh pinjol ini sudah sangat besar dan luas, sehingga Pemprov bersama Satgas PASTI harus lebih sigap untuk menjaga masyarakat dari kegiatan-kegiatan entitas ilegal seperti BAFI ini," kata Hendri di Tanjungpinang, Kamis.

Ia menekankan pentingnya peran aktif Satgas PASTI dalam memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat dengan menggunakan saluran komunikasi yang mudah diterima dan dipahami.

Langkah tersebut penting guna mencegah semakin banyak masyarakat yang terjebak dalam iming-iming yang ditawarkan oleh entitas keuangan ilegal sekaligus memberikan perlindungan yang lebih efektif kepada masyarakat serta menjaga stabilitas sektor keuangan di daerah.

"Penguatan komunikasi publik perlu menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan aktivitas keuangan ilegal. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai legalitas suatu entitas sebelum menggunakan jasa atau mengikuti tawaran yang diberikan," ujar Hendri.

Sementara, Direktur Satgas Pasti dari OJK Brigadir Jenderal Polisi Djoko Prihadi menekankan agar Satgas PASTI Daerah Kepri semakin memperkuat sinergi antarinstansi, khususnya dalam melakukan pencegahan, penanganan, serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat mengenai aktivitas keuangan ilegal.

"Diperlukan komitmen bersama untuk meningkatkan literasi dan kewaspadaan masyarakat supaya tidak mudah terpengaruh tawaran jasa keuangan yang tidak memiliki legalitas serta berpotensi merugikan," ujar dia.

Dia turut menegaskan pada entitas keuangan ilegal BAFI Group Indonesia telah terdapat indikasi yang dapat dikenakan ketentuan pidana maupun perdata karena diduga terjadi penipuan pinjaman online terhadap masyarakat.

Entitas tersebut diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"OJK sudah berkoordinasi dengan Satgas PASTI Pusat bahwa BAFI tidak berada di bawah naungan OJK Kepri dan merupakan entitas ilegal dalam menjalankan aktivitasnya," kata Brigjen Djoko.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Final Ideal Piala AFF, Vietnam Bersiap Ngluruk ke Thailand
    Preview komentar:
    skuad "gajah perang" sepertinya unggul, mrk diuntungkan sbg ...
  • Airlangga: Indonesia Prioritaskan Transformasi Industri Berbasis Tenaga Surya
    Preview komentar:
    Langkah strategis pemerintah menargetkan 100 GW tenaga surya ...
  • Badan Pangan Nasional Usul Tambahan 150 Ribu Ton SPHP Jagung Perkuat Peternak Mikro
    Preview komentar:
    Kebijakan strategis Bapanas mengusulkan tambahan 150 ribu ton ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Advertisement
hut ri 81
Olahraga
PSG Difavoritkan Raih Gelar...

Daerah-daerah Darurat Karhutla, Gorontalo Temukan 49 Titik

27 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Daerah-daerah Darurat Karhu...
Ekonomi
Jaring Pengaman Peternak Mi...
Ekonomi
AI Berpotensi Gerus Tenaga ...
Ekonomi
Ekspansi Dunia Usaha Tertahan
Advertisement
hut ri 81
Selamatkan Anak Didik dari Kabut Asap Karhutla, Sekolah di Pontianak Diminta Belajar secara Daring

Selamatkan Anak Didik dari Kabut Asap Karhutla, Sekolah di Pontianak Diminta Belajar secara Daring

21 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.