Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jangan Sampai Terjebak! Pemda Kepri dan Satgas PASTI Edukasi Bahaya Keuangan Ilegal

📅 Jumat, 21 Agu 2026, 06:09 WIB | Oleh:
Jangan Sampai Terjebak! Pemda Kepri dan Satgas PASTI Edukasi Bahaya Keuangan Ilegal Doc: Antara foto
Ket. Pemprov Kepri dan Satgas PASTI mengimbau masyarakat mewaspadai entitas keuangan ilegal, Kamis (20/8).

TANJUNGPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat edukasi masyarakat dalam upaya mencegah entitas keuangan ilegal, seperti BAFI Group Indonesia.

Kepala Diskominfo Kepri Hendri Kurniadi menyebut BAFI Group Indonesia adalah entitas ilegal yang menawarkan jasa penyelesaian masalah pinjaman online dan kartu kredit dengan cara berbahaya, yaitu mengarahkan korban mengambil utang baru lalu sengaja gagal bayar.

"Permasalahan yang ditimbulkan oleh pinjol ini sudah sangat besar dan luas, sehingga Pemprov bersama Satgas PASTI harus lebih sigap untuk menjaga masyarakat dari kegiatan-kegiatan entitas ilegal seperti BAFI ini," kata Hendri di Tanjungpinang, Kamis.

Ia menekankan pentingnya peran aktif Satgas PASTI dalam memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat dengan menggunakan saluran komunikasi yang mudah diterima dan dipahami.

Langkah tersebut penting guna mencegah semakin banyak masyarakat yang terjebak dalam iming-iming yang ditawarkan oleh entitas keuangan ilegal sekaligus memberikan perlindungan yang lebih efektif kepada masyarakat serta menjaga stabilitas sektor keuangan di daerah.

"Penguatan komunikasi publik perlu menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan aktivitas keuangan ilegal. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai legalitas suatu entitas sebelum menggunakan jasa atau mengikuti tawaran yang diberikan," ujar Hendri.

Sementara, Direktur Satgas Pasti dari OJK Brigadir Jenderal Polisi Djoko Prihadi menekankan agar Satgas PASTI Daerah Kepri semakin memperkuat sinergi antarinstansi, khususnya dalam melakukan pencegahan, penanganan, serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat mengenai aktivitas keuangan ilegal.

"Diperlukan komitmen bersama untuk meningkatkan literasi dan kewaspadaan masyarakat supaya tidak mudah terpengaruh tawaran jasa keuangan yang tidak memiliki legalitas serta berpotensi merugikan," ujar dia.

Dia turut menegaskan pada entitas keuangan ilegal BAFI Group Indonesia telah terdapat indikasi yang dapat dikenakan ketentuan pidana maupun perdata karena diduga terjadi penipuan pinjaman online terhadap masyarakat.

Entitas tersebut diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"OJK sudah berkoordinasi dengan Satgas PASTI Pusat bahwa BAFI tidak berada di bawah naungan OJK Kepri dan merupakan entitas ilegal dalam menjalankan aktivitasnya," kata Brigjen Djoko.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.