Dinsos Mataram Bergerak! Warga Terindikasi Judol Diberi Kesempatan Ajukan Sanggahan
📅 Sabtu, 03 Okt 2026, 18:14 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoMATARAM - Dinas Sosial Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menerapkan strategi "jemput bola" hingga ke tingkat kelurahan dan lingkungan untuk menyelesaikan persoalan sekitar 4.800 warga penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol).
"Langkah itu kami lakukan berkolaborasi dengan ketua forum kepala lingkungan setempat agar pendataan dan penanganan warga yang terdampak judol dapat segera dituntaskan," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram Muzakkir Walad, di Mataram, Sabtu.
Layanan "jemput bola" itu diberikan karena sebagian warga merasa malu untuk datang sendiri ke kantor dan ada juga yang memang tidak tahu sehingga harus dilakukan verifikasi langsung.
"Targetnya seluruh data warga yang terindikasi judol bisa selesai diverifikasi dengan jujur agar bantuan sosial benar-benar diterima oleh warga yang membutuhkan dan bersih dari praktik perjudian," ujarnya.
Menurut dia, warga yang bantuan sosialnya ditangguhkan atau dikeluarkan karena terindikasi judol masih memiliki kesempatan melalui pengampunan yang disediakan dalam sistem.
Untuk menangani masalah tersebut, pihaknya memberikan layanan "jemput bola" bersama ketua forum kepala lingkungan dengan mendatangi dan menyelesaikan masalah warga yang namanya tercatat.
"Ada mekanisme pengampunan melalui form data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN), baik dengan berita acara maupun surat pernyataan," katanya.
Menurutnya, terdapat dua skema penyelesaian bagi penerima manfaat yang terindikasi perjudian online yakni membuat berita acara bagi warga yang tidak terlibat.
Skema itu diperuntukkan bagi warga terutama lansia atau warga awam teknologi yang namanya atau datanya dipinjam atau disalahgunakan oleh pihak lain.
Melalui berita acara yang menyatakan warga bersangkutan sama sekali tidak pernah terlibat, mengetahui, atau membiarkan praktik judol, hak bansos warga tersebut akan dipulihkan kembali pada bulan berikutnya.
Skema kedua dengan membuat surat pernyataan bagi warga yang mengakui dan bertobat. Artinya, bagi warga yang mengakui sempat terlibat, diharuskan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Selain itu, mereka wajib menonaktifkan akun e-wallet atau aplikasi yang digunakan untuk transaksi judi online. Bukti pembekuan akun tersebut wajib dilampirkan dalam bentuk layar tangkap (screenshot)," katanya.
Akan tetapi, kata dia, dalam pelaksanaannya Dinsos Mataram menemukan sejumlah kendala teknis di lapangan, seperti nomor telepon warga yang sudah tidak aktif saat dibutuhkan kode OTP untuk pembekuan akun.
"Mengenai hal itu, kami tengah berkoordinasi dan meminta pertimbangan ke pemerintah pusat untuk mempermudah proses eliminasi," katanya.
Sementara terkait indikasi keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PPPK yang bansosnya disetop karena judol, Muzakkir mengatakan ranah evaluasi kinerja dan tindakan disiplin pegawai berada di BKPSDM melalui data PPATK.
"Namun untuk pendamping sosial, kami telah menyelesaikan dan memverifikasi dua oknum yang terindikasi," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!