Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkab Pasaman Barat Minta SPBU Tidak Layani Tangki Modifikasi 

📅 Sabtu, 03 Okt 2026, 21:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkab Pasaman Barat Minta SPBU Tidak Layani Tangki Modifikasi  Doc: ANTARA
Ket. Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, saat melakukan penertiban kendaraan dalam mengisi BBM di sejumlah SPBU pada Senin (28/9/2026).

SIMPANG EMPAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), mengingatkan pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tidak melayani kendaraan menggunakan tangki modifikasi dalam pengisian bahan bakar minyak (BBM) dan mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkan.

"Kepada SPBU diharapkan mematuhi aturan yang ada. Jangan layani kendaraan yang gunakan tangki modifikasi juga pelangsir BBM," kata Bupati Pasaman Barat Yulianto, di Simpang Empat, Sabtu (03/10).

Menurutnya, dari pantauan di sejumlah SPBU antrean panjang terjadi setiap harinya tiada hentinya.

"Beberapa kali tim satuan tugas sidak masih ditemukan kendaraan yang gunakan tangki modifikasi. Selain itu, juga didapat informasi ada sejumlah pelangsir BBM yang bolak balik sehingga antrean panjang terus terjadi," kata dia lagi.

Dia menekankan kepada pihak SPBU agar tidak melayani hal itu, sehingga antrean panjang kendaraan tidak terjadi dan mengganggu pengguna jalan.

"Kalau nanti terbukti dan terus mengganggu lalu lintas maka kami tidak segan-segan akan melaporkan ke PT Pertamina," katanya pula.

Sesuai surat edaran tentang pengendalian pendistribusian jenis BBM tertentu (JBT), jenis minyak solar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) dan jenis pertalite bersubsidi untuk kendaraan bermotor roda enam pengisian maksimal 70 liter.

Lalu untuk kendaraan bermotor roda empat dengan pengisian maksimal 40 liter dan kendaraan bermotor roda dua maksimal 10 liter.

Kemudian larangan pengisian BBM bersubsidi untuk pengangkutan hasil industri di mana pengisian jenis BBM tertentu (JBT) minyak solar bersubsidi tidak berlaku bagi armada transportasi/kendaraan dengan jumlah berat bruto (JBB) di atas 8 ton (truk tronton/roda), serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil kegiatan industri, perkebunan skala besar, dan komersial sejenis. Kendaraan jenis ini wajib menggunakan BBM non-subsidi (dexlite, pertadex, atau BBM industri Pertamina).

Untuk penggunaan barcode QR wajib disesuaikan secara akurat dengan fisik dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pengisi BBM bersubsidi di SPBU, serta pembatasan untuk kendaraan yang status barcode QR sudah berwarna kuning (artinya sudah pernah mengisi pada hari yang sama) dilarang keras melakukan pengisian kembali BBM bersubsidi di seluruh SPBU Pasaman Barat.

"Bagi kendaraan yang melanggar terhadap kendaraan yang terindikasi melakukan penyalahgunaan, manipulasi data, atau pelanggaran ketentuan pengisian BBM bersubsidi maka tim satgas akan mengusulkan pemblokiran barcode ke PT Pertamina Patra Niaga Sales Area Retail Sumatera Barat," ujarnya menegaskan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Nasional
Pengungkapan Narkotika Keta...

Kemeriahan Gebyar PAUD Yogyakarta 2026

4 jam yang lalu | Fajar Alim M

Daerah
Kemeriahan Gebyar PAUD Yogy...
Megapolitan
Pelatihan Mengemudi Becak L...
Olahraga
Ganda Campuran Indonesia Ra...
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.