Foto: Membaca Masa Depan Pekerja Gig di Tengah Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

  • Ads
    Foto 1 Foto 2 Foto 3 Foto 4 Foto 5
    📅 Sabtu, 03 Okt 2026, 14:45 WIB
    Foto: Membaca Masa Depan Pekerja Gig di Tengah Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

    Policy and Program Director, Prasasti Center for Policy Studies Piter Abdullah (kiri), bersama Associate Professor (Lektor Kepala), Sekolah Bisnis Universitas Prasetiya Mulya YB Kadarusman, Ph.D. (kedua kiri), Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan (kanan) dan Ketum Kajol Indonesia Firmansyah /Cang Ite (kedua kanan) saat menjadi pembicara dalam seminar Masa depan ekonomi GIG dan Platform di Indonesia, Jakarta, Jumat (2/10).Perkembangan gig work atau pekerjaan berbasis platform digital menjadi perhatian di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Salah satu isu yang mengemuka adalah mengenai status serta bentuk perlindungan yang tepat bagi mitra platform digital di Indonesia.

    20261003143015_IMG_20261003_142749.jpg

    Policy and Program Director, Prasasti Center for Policy Studies Piter Abdullah (kiri), bersama Associate Professor (Lektor Kepala), Sekolah Bisnis Universitas Prasetiya Mulya YB Kadarusman, Ph.D. (kedua kiri), Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan (kanan) dan Ketum Kajol Indonesia Firmansyah /Cang Ite (kedua kanan) saat menjadi pembicara dalam seminar Masa depan ekonomi GIG dan Platform di Indonesia, Jakarta, Jumat (2/10).Perkembangan gig work atau pekerjaan berbasis platform digital menjadi perhatian di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Salah satu isu yang mengemuka adalah mengenai status serta bentuk perlindungan yang tepat bagi mitra platform digital di Indonesia.

    20261003143016_IMG_20261003_142812.jpg

    Policy and Program Director, Prasasti Center for Policy Studies Piter Abdullah (kiri), bersama Associate Professor (Lektor Kepala), Sekolah Bisnis Universitas Prasetiya Mulya YB Kadarusman, Ph.D. (kedua kiri), Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan (kanan) dan Ketum Kajol Indonesia Firmansyah /Cang Ite (kedua kanan) saat menjadi pembicara dalam seminar Masa depan ekonomi GIG dan Platform di Indonesia, Jakarta, Jumat (2/10).Perkembangan gig work atau pekerjaan berbasis platform digital menjadi perhatian di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Salah satu isu yang mengemuka adalah mengenai status serta bentuk perlindungan yang tepat bagi mitra platform digital di Indonesia.

    20261003143014_IMG_20261003_142844.jpg

    Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan (kanan) dan Ketum Kajol Indonesia Firmansyah /Cang Ite (kiri) saat menjadi pembicara dalam seminar Masa depan ekonomi GIG dan Platform di Indonesia, Jakarta, Jumat (2/10).Perkembangan gig work atau pekerjaan berbasis platform digital menjadi perhatian di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Salah satu isu yang mengemuka adalah mengenai status serta bentuk perlindungan yang tepat bagi mitra platform digital di Indonesia.

    20261003143015_IMG_20261003_142732.jpg

    Policy and Program Director, Prasasti Center for Policy Studies Piter Abdullah (kiri), bersama Associate Professor (Lektor Kepala), Sekolah Bisnis Universitas Prasetiya Mulya YB Kadarusman, Ph.D. (kedua kiri), Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan (kanan) dan Ketum Kajol Indonesia Firmansyah /Cang Ite (kedua kanan) saat menjadi pembicara dalam seminar Masa depan ekonomi GIG dan Platform di Indonesia, Jakarta, Jumat (2/10).Perkembangan gig work atau pekerjaan berbasis platform digital menjadi perhatian di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Salah satu isu yang mengemuka adalah mengenai status serta bentuk perlindungan yang tepat bagi mitra platform digital di Indonesia.

Berita Foto Terkait

Lihat berita foto lainnya di halaman : Kumpulan Berita Foto
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.