Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenko PM: Pemerintah akan Perluas Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan

📅 Sabtu, 03 Okt 2026, 19:30 WIB | Oleh:
Kemenko PM: Pemerintah akan Perluas Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan Doc: Humas Kemenko PM

JAKARTA – Pemerintah bersama BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan melalui Program Jaminan Sosial BAZNAS (JSB). Program tersebut menargetkan 100.000 pekerja rentan di sedikitnya 10 provinsi prioritas.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PM, Dyah Tri, mengatakan 30 persen penerima manfaat ditargetkan untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Menurut dia, perlindungan tersebut diberikan untuk membantu pekerja menghadapi risiko pekerjaan yang dapat berdampak pada ekonomi keluarga.

“Negara sangat mengapresiasi tekad dan jerih payah Bapak dan Ibu semua karena tetap produktif menghadapi situasi ekonomi. Pemerintah terus berupaya memastikan pekerja rentan memperoleh perlindungan sosial agar tetap aman dalam menjalankan aktivitasnya,” kata Dyah dalam penyaluran Program JSB di Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (3/10).

Melalui program tersebut, pekerja rentan yang memenuhi kriteria mustahik mendapat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama enam bulan. Perlindungan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dyah mengatakan risiko kecelakaan kerja maupun kematian tidak hanya berdampak kepada pekerja, tetapi juga keluarganya. “Kalau risiko itu terjadi, yang terdampak bukan hanya pekerjanya, tetapi juga anak dan keluarga di rumah," ucap dia.

Ia mengatakan, pemerintah ingin semua pekerja bisa bekerja dengan tenang dan aman. Untuk itu, ia mengajak pekerja memanfaatkan perlindungan jaminan sosial sebelum risiko pekerjaan terjadi.

“Jangan sampai kita baru mencari payung setelah hujan turun. Kalau hari ini ada kesempatan untuk mendapatkan perlindungan, mari kita manfaatkan dan teruskan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Dyah.

Ke depan, pemerintah menyiapkan kebijakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja yang memiliki keterbatasan membayar iuran. Kemenko PM juga akan memantau pemanfaatan dan distribusi program, terutama bagi penerima manfaat di wilayah 3T. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.