Komdigi Ungkap Perlindungan Sisa Kuota Tak Boleh Dikenakan Biaya Tambahan
📅 Sabtu, 03 Okt 2026, 19:45 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan perlindungan substantif terhadap sisa kuota internet pelanggan tidak boleh dikenakan biaya tambahan. Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital Komdigi, Ervan Fathurokhman Adiwidjaja, mengatakan ketentuan tersebut tercantum secara eksplisit dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Ervan menegaskan bahwa operator tidak boleh membebankan biaya apa pun untuk memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan. Menurut dia, perlindungan tersebut harus memastikan kuota yang masih tersisa tetap dapat dinikmati dan dimanfaatkan pelanggan.
Perlindungan terhadap sisa kuota, tambahnya, tidak boleh dikenakan biaya apa pun, dengan alasan maupun persyaratan apa pun. “Dalam hal perlindungan substantif terkait kuota, tidak boleh dikenakan biaya apa pun dengan alasan dan persyaratan apa pun,” ucap Ervan di Kantor Komdigi, Jakarta, Sabtu (3/10).
Ia menambahkan, putusan MK tidak membatasi pilihan layanan yang ditawarkan operator. Hal terpenting adalah operator memastikan kuota yang masih tersisa tetap dapat dinikmati dan dimanfaatkan pelanggan.
Terkait adanya kenaikan harga paket rollover, Ervan mengatakan Komdigi akan mengevaluasi penerapan formulasi tarif yang telah ditetapkan pemerintah. Pihaknya juga terus mengevaluasi mekanisme perlindungan yang diterapkan operator.
Hal senada turut disampaikan Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Komdigi, Denny Setiawan. Ia menyebut, operator perlu menyediakan mekanisme perlindungan yang lebih substantif.
Dengan demikian, pelanggan tetap dapat memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang telah dibeli. Perlindungan terhadap sisa kuota tidak cukup hanya bersifat preventif melalui pemberitahuan masa berlaku dan sisa kuota kepada pelanggan.
“Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah telanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir,” ucap Denny.
Komdigi menemukan masih terdapat paket non-rollover pada tiga operator seluler yakni XLSMART, Indosat, dan Telkomsel, yang perlindungannya masih mengandalkan notifikasi.
Denny menyebut, dari 94 paket yang dilaporkan Indosat, 23 paket telah menggunakan mekanisme rollover. Sementara 71 paket lainnya masih menggunakan bentuk perlindungan berupa notifikasi.
Sementara itu, dari 95 paket yang dilaporkan Telkomsel, sembilan paket telah menggunakan mekanisme rollover. Sedangkan 76 paket masih menggunakan bentuk perlindungan lain berupa notifikasi.
Adapun XLSMART melaporkan 92 paket telah menggunakan mekanisme rollover dari total 101 paket. Sementara sembilan paket lainnya masih menggunakan bentuk perlindungan berupa informasi dan notifikasi. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!