Impor Solar Indonesia Resmi Berhenti, Ternyata Ini Dampak Kebijakan B50
📅 Jumat, 02 Okt 2026, 07:44 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoJAKARTA - Peneliti sekaligus Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran Yayan Satyakti menilai Indonesia berhasil berhenti untuk mengimpor solar CN 48 akibat penerapan kebijakan bahan bakar nabati (BBN) biodiesel B50.
“Dalam dua tahun terakhir, pemerintah menempatkan energi sebagai salah satu prioritas utama. Ada capaian nyata, Indonesia berhenti mengimpor solar sejak 1 Juli 2026 berkat biodiesel B50,” ujar Yayan ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Yayan menyampaikan langkah tersebut menghemat devisa negara sekitar Rp170 triliun per tahun.
Bagi pertumbuhan ekonomi, tutur Yayan, sektor energi turut berperan dengan cara menekan impor dan menghemat devisa.
“Setiap liter solar yang tidak lagi diimpor menahan uang tetap beredar di dalam negeri. Penghentian impor solar lewat B50 adalah contoh paling jelas dalam dua tahun ini,” kata Yayan.
Meskipun demikian, Yayan merekomendasikan kepada pemerintah untuk meninjau ulang mandat biodiesel B50. Menurut dia, mandat tersebut berisiko menimbun utang karbon dari alih fungsi hutan dan gambut.
Pernyataan tersebut terkait dengan bahan baku biodiesel B50 yang menggunakan minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).
“Kemudian, dorong bioetanol E10 yang memangkas sekitar 11 juta ton emisi per tahun,” ujar Yayan.
Indonesia resmi menerapkan mandatori biodiesel B50 per Juli 2026 sebagai upaya penurunan emisi karbon dan mewujudkan ketahanan energi nasional.
Berdasarkan informasi dari Kementerian ESDM, implementasi B50 pada 2026 diperkirakan menurunkan emisi gas rumah kaca hingga sekitar 44,46 juta ton CO2 ekuivalen. Jumlah itu meningkat dari capaian penghematan devisa dan penurunan emisi program B40 pada 2025.
Dengan peluncuran mandatori B50, Indonesia tercatat sebagai negara pertama di dunia yang menerapkan kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar solar, melanjutkan rangkaian program biodiesel B30, B35, dan B40 yang telah berjalan sejak lebih dari satu dekade terakhir.
Selain menurunkan emisi karbon, mandatori B50 juga diproyeksikan menghemat devisa negara hingga sekitar Rp170 triliun pada 2026, meningkatkan nilai tambah CPO serta menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja.
Kementerian ESDM menargetkan penyaluran B50 di seluruh SPBU dapat terealisasi 100 persen pada 1 Oktober 2026.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!