Penundaan Harga Pakan Jadi Angin Segar, Tapi Sampai Kapan?
📅 Selasa, 04 Agu 2026, 23:59 WIB | Oleh: Tim RedaksiJAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) bergerak cepat melindungi peternak ayam petelur di tengah harga telur yang masih berada di bawah Harga Acuan Pembelian (HAP) pemerintah 26.500 rupiah per kilogram.
Kementan dan Badan Pangan Nasional bersama koperasi peternak, industri pakan, Satgas Pangan Polri, BUMN, dan pelaku usaha menyepakati sejumlah langkah konkret untuk memulihkan harga telur dan menjaga keberlanjutan usaha peternak rakyat.
Langkah tersebut mencakup penundaan kenaikan harga pakan, mendorong Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyerap telur sesuai HAP, percepatan penyaluran jagung SPHP, serta penguatan pengawasan terhadap perdagangan telur di lapangan.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Amran Sulaiman, memastikan pemerintah tidak akan membiarkan peternak rakyat terus menanggung kerugian akibat harga telur yang berada di bawah harga acuan.
"Selama di tangan saya, persoalan peternak harus selesai. Pemerintah berpihak kepada peternak kecil," tandas Mentan Amran melalui sambungan telepon dalam Rapat Koordinasi Pakan di kantor Kementan, Jakarta, Senin (3/8).
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebagai tindak lanjut, Mentan Amran akan menyurati Kepala BGN agar seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyerap telur dari peternak di sekitarnya sesuai HAP.
Pemerintah juga akan mengusulkan penyerapan telur melalui skema Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) sebagai salah satu instrumen stabilisasi harga.
Selain memperkuat penyerapan, Mentan Amran meminta pengawasan terhadap praktik perdagangan telur diperketat, terutama terhadap pelaku usaha yang membeli atau menjual telur jauh di bawah harga acuan.
"Terkait CPP itu menyurat langsung ke Kemenko Pangan dan semua yang nakal-nakal yang (menjual) di bawah acuan langsung kita periksa. Kasih namanya, Satgas sudah saya perintahkan, langsung diperiksa," ucapnya.
Jaga keseimbangan
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, menyampaikan bahwa pemerintah mengedepankan dialog bersama seluruh pemangku kepentingan agar solusi yang disepakati dapat segera diterapkan.
Menurut Agung, stabilisasi harga dilakukan dengan menjaga keseimbangan produksi dan permintaan. Dari sisi produksi, pasokan telur akan disesuaikan dengan kebutuhan pasar. Sementara dari sisi permintaan, pemerintah mendorong perluasan penyerapan telur, termasuk melalui Program MBG.
"Ada dua hal yang kita sepakati. Dari sisi produksi bagaimana kita mengatur agar produksi telur disesuaikan, dan dari sisi demand kita dorong permintaan semakin meningkat, termasuk melalui Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana arahan Kepala BGN agar SPPG menyerap telur dengan harga acuan pembelian yang ditetapkan pemerintah," kata Agung.
Kementan juga meminta Satgas Pangan meningkatkan pengawasan terhadap broker maupun pembeli yang melakukan transaksi dengan harga terlalu rendah sehingga merugikan peternak.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!