Lima Strategi Pemerintah Lindungi Peternak Rakyat
📅 Selasa, 11 Agu 2026, 16:05 WIB | Oleh: Tim RedaksiJAKARTA— Kementerian Pertanian (Kementan) mempercepat lima langkah konkret untuk melindungi peternak ayam petelur rakyat.
Mulai dari penundaan kenaikan harga pakan, percepatan distribusi jagung SPHP, hingga penguatan penyerapan telur melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah itu diambil setelah peternak menggelar aksi damai di sejumlah daerah pada Senin (10/8/).
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan, Agung Suganda, mengatakan pemerintah mendengar langsung aspirasi peternak. Ia menegaskan kebijakan yang sudah diputuskan harus segera dirasakan di lapangan.
“Aspirasi peternak kami dengar. Bagi kami, yang paling penting bukan hanya keputusan di tingkat pusat, tetapi bagaimana langkah yang sudah disepakati benar-benar dirasakan peternak di lapangan. Kalau masih ada peternak yang mengalami kesulitan, berarti masih ada yang harus kami selesaikan bersama,” ujar Agung di Kantor Kementan Jakarta, Senin (10/8).
Agung menyebut Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Amran Sulaiman telah memerintahkan jajarannya bergerak cepat. Penanganan dilakukan dari dua sisi, yakni menekan biaya produksi dan memperkuat penyerapan hasil.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Arahan Bapak Menteri sangat jelas: peternak rakyat harus dilindungi. Karena itu, kami bekerja dari dua sisi. Beban produksinya kita tekan melalui pakan dan jagung, sementara dari sisi hilir kita perkuat penyerapan telurnya. Keduanya harus berjalan bersamaan,” kata Agung.
Langkah Konkret
Lima langkah utama disepakati dalam Rapat Koordinasi lintas-lembaga pada 3 Agustus 2026. Rakor itu melibatkan Kementan, Bapanas, Satgas Pangan Polri, Perum Bulog, koperasi peternak, industri pakan, dan pelaku usaha perunggasan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pertama, industri pakan menahan atau menunda kenaikan harga pakan dan konsentrat sampai harga telur di tingkat peternak membaik.
Kedua, pemerintah mempercepat distribusi jagung melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ke sentra peternakan untuk menekan biaya produksi.
Ketiga, penyerapan telur melalui Program MBG diperkuat. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) didorong mengoptimalkan pembelian telur dari peternak lokal mengacu Harga Acuan Pembelian (HAP) pemerintah Rp26.500 per kilogram.
“SPPG menyerap, peternak mendapatkan pasar, dan kebutuhan protein hewani masyarakat terpenuhi. Ini yang harus kita kawal bersama,” ujar Agung.
Keempat, pemerintah mendorong skema penyerapan telur melalui Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) sebagai instrumen tambahan stabilisasi harga.
Kelima, Kementan bersama Satgas Pangan Polri memperkuat pengawasan tata niaga. Termasuk menindak praktik jual-beli telur jauh di bawah harga acuan dan perdagangan tidak wajar yang merugikan peternak.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!