Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Karhutla di Kaltim Makin Serius! 34 Kasus Ditangani, 9 Orang Jadi Tersangka

📅 Selasa, 01 Sep 2026, 00:13 WIB | Oleh:
Karhutla di Kaltim Makin Serius! 34 Kasus Ditangani, 9 Orang Jadi Tersangka Doc: Antara foto/HO- Humas Polda Kaltim
Ket. Petugas polisi dan TNI bersinergi memadamkan api saat kebakaran lahan di Kaltim.

BALIKPAPAN - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menangani 34 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Agustus 2026, dengan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

"Sembilan tersangka berasal dari 10 perkara yang masuk tahap penyidikan, sedangkan 24 perkara lain masih penyelidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Kombes Pol. Tedy Sopandi di Balikpapan, Senin.

Ia menyebutkan total luas lahan terbakar yang menjadi objek penanganan perkara mencapai 456,19 hektare, tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Kaltim.

Tedy menegaskan jajaran Polda Kaltim berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan objektif terhadap setiap pelaku pembakaran hutan guna memberikan efek jera.

"Penindakan ini merupakan upaya nyata melindungi masyarakat dari dampak kesehatan, lingkungan, serta aktivitas sosial dan ekonomi," ujarnya.

Dari total 34 perkara yang ditangani, Polres Kutai Kartanegara dan Polres Paser masing-masing menangani delapan kasus.

Selanjutnya, Polresta Samarinda menangani enam kasus, Polres Berau dan Polres Penajam Paser Utara masing-masing tiga kasus, serta Polres Kutai Barat dua kasus.

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim, Polres Kutai Timur, Polres Bontang, dan Polresta Balikpapan masing-masing menangani satu kasus. Adapun Polres Mahakam Ulu sejauh ini nihil perkara karhutla.

Selain penegakan hukum, kata Tedy, Polda Kaltim melakukan pencegahan melalui patroli terpadu, sosialisasi, edukasi, serta penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, Manggala Agni, dan BPBD.

Tedy mengimbau masyarakat, korporasi, dan pemilik lahan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena tindakan tersebut merupakan bentuk tindak pidana.

"Kami juga mengajak masyarakat segera melaporkan setiap temuan titik api. Partisipasi warga penting untuk mencegah kebakaran meluas," kata Tedy.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
Luar Negeri
Polisi India Tangkap Para P...
Advertisement
Ochi Rosdiana dan Jeff Smith Ungkap Pengalaman Mistis di Balik Film Lingsir Wengi: Motel Malioboro

Ochi Rosdiana dan Jeff Smith Ungkap Pengalaman Mistis di Balik Film Lingsir Wengi: Motel Malioboro

13 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.