Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

4,45 Juta IKM Wajib Hijau Kalau Mau Tembus Rantai Pasok Global & Akses Pembiayaan

📅 Minggu, 30 Agu 2026, 11:10 WIB | Oleh: Tim Redaksi
4,45 Juta IKM Wajib Hijau Kalau Mau Tembus Rantai Pasok Global & Akses Pembiayaan Doc: istimewa
Ket. Dirjen Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Reni Yanita sedang menyampaikan sambutan dalam suatu acara pekan kemarin

JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat transformasi industri hijau hingga ke level Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (IKM). Langkah ini diambil agar 4,45 juta IKM di Indonesia tidak tertinggal dari tuntutan pasar global dan lembaga pembiayaan yang kini mensyaratkan aspek keberlanjutan.

“Artinya, daya saing industri ke depan tidak hanya ditentukan oleh apa yang kita produksi, tetapi juga bagaimana kita memproduksinya. Transformasi menuju industri yang berkelanjutan menjadi semakin penting bagi IKM Indonesia,” tegas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Sabtu (29/8).

Agus menekankan, IKM memegang peran vital dalam industri nasional. Data menunjukkan IKM mencapai 99,79% dari total unit usaha industri di Indonesia. Karena itu, transformasi nasional tidak akan lengkap tanpa melibatkan IKM.

Untuk mempermudah, Kemenperin melalui Ditjen IKMA merilis 2 panduan baru: Buku Program Pemberdayaan IKM Hijau dan Buku Saku Pedoman Aktivitas Transformasi IKM Hijau. 

“Buku Program memberikan gambaran arah dan tahapan. Sementara Buku Saku berisi panduan aktivitas hijau yang bisa diterapkan IKM sesuai karakteristik usahanya,” jelas Dirjen IKMA Reni Yanita.

Dua buku ini merujuk pada Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) dari OJK. TKBI menjadi acuan klasifikasi aktivitas ekonomi berkelanjutan yang dipakai bank dan investor untuk menyalurkan pembiayaan. Tujuannya mendukung target net zero emission Indonesia 2060.

Reni menyebut aktivitas yang bisa dimulai IKM antara lain efisiensi energi, pengelolaan limbah, penggunaan bahan berkelanjutan, hingga pencatatan dokumentasi praktik hijau. 

“Prinsip industri hijau bagi IKM bukan sekadar pilihan lagi,” ujarnya. Namun ia menegaskan transformasi tidak harus sekaligus. “Bisa dijalankan bertahap, mulai dari yang paling relevan dengan usaha.”

Senada, Sekretaris Ditjen IKMA Yedi Sabaryadi mengajak IKM melihat industri hijau sebagai investasi, bukan beban. 

“Jangan menunggu sampai perubahan menjadi tuntutan pasar. Mari kita mulai dari sekarang, melalui langkah nyata meningkatkan efisiensi dan menciptakan nilai tambah,” kata Yedi.

Kemenperin berharap semakin banyak IKM yang menjadi contoh penerapan industri hijau. Keberhasilan diukur bukan hanya dari jumlah peserta, tapi dari IKM yang terbukti lebih efisien, ramah lingkungan, dan siap masuk ke rantai pasok serta akses pembiayaan global.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jjroyal-luwak
Advertisement
3 Tradisi Kabupaten Solok Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.

3 Tradisi Kabupaten Solok Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.

30 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.