Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Komisi III DPR Serap Aspirasi Daerah, Perkuat RUU Perampasan Aset

📅 Selasa, 28 Jul 2026, 09:58 WIB | Oleh: Tim Penulis
Komisi III DPR Serap Aspirasi Daerah, Perkuat RUU Perampasan Aset Doc: DPR RI
Ket. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, saar kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara, di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

JAKARTA - Komisi III DPR RI menyerap berbagai aspirasi mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana dari masyarakat di sejumlah daerah dalam reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan penyusunan RUU tersebut tidak boleh hanya berangkat dari perspektif nasional, tetapi juga harus mengakomodasi karakteristik persoalan hukum dan tindak pidana di setiap daerah.

"Ini menjadi komitmen Komisi III DPR RI dalam memastikan proses pembentukan undang-undang berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi berbagai perspektif dari para pemangku kepentingan di daerah," kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa.

Adapun pada masa reses sejauh ini, Komisi III DPR telah melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara. Dari kunjungan itu, dia mengatakan masyarakat termasuk aparat penegak hukum menginginkan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya.

Namun demikian, dia juga menegaskan bahwa penguatan kewenangan negara harus tetap diimbangi dengan perlindungan terhadap hak asasi manusia, penghormatan terhadap prinsip due process of law, kepastian hukum, pengawasan yang efektif, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

Dia pun ingin memastikan bahwa RUU Perampasan Aset itu nantinya bukan hanya menjadi instrumen hukum yang kuat, tetapi juga tetap adil, proporsional, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Dia berharap pembentukan RUU tersebut dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan memperoleh legitimasi publik karena disusun melalui proses yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat serta para pemangku kepentingan di berbagai daerah.

"Setiap masukan yang disampaikan selama masa reses ini akan menjadi bahan penting dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana di Komisi III DPR RI," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Harga Cabai Rawit Rp47.500/Kg, Telur Ayam Rp25.000/Kg

53 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp47.500/...
Olahraga
Aldila Sutjiadi Melaju ke P...
  • Begini Kronologi Lengkap Bentrokan Warga di Jalan Tambak Jakarta Pusat yang Menewaskan Satu Orang
    Preview komentar:
    2 kelompok warga, itu warga mana dg warga ...
  • Kementan Bantu Bibit Kelapa untuk Petani Barito Kuala, Produktivitas Perkebunan Ditingkatkan.
    Preview komentar:
    Di barisan paling depan, Kementerian Pertanian memainkan ...
    Keren
  • Penutupan Perlintasan Liar Kereta di Kediri
    Preview komentar:
    Wah, berarti kalau sehari hari kan lewat perlintasan ...

Debut Manis Bintang Baru Garuda! Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Debut Manis Bintang Baru Garuda! Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

28 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.