Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

RUU Perampasan Aset Diusulkan Atur Pemulihan Korban Salah Sita

📅 Rabu, 05 Agu 2026, 03:27 WIB | Oleh: Tim Penulis
RUU Perampasan Aset Diusulkan Atur Pemulihan Korban Salah Sita Doc: Antara
Ket. Tangkapan layar - Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Firman Wijaya dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI membahas RUU Perampasan Aset di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/7/2026).

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diharapkan akan mengatur ketentuan pemulihan bagi korban salah sita. Selain itu, pembahasan RUU Perampasan Aset sebaiknya tidak hanya berfokus pada kewenangan negara, tetapi juga menempatkan masyarakat atau pihak yang menjadi sasaran perampasan aset sebagai subjek yang hak-haknya dilindungi.

“Kalau perampasan aset itu sifatnya premilinary process, proses yang mendahului proses (peradilan), maka harus ada keseimbangan hukum acaranya atau upaya hukumnya,” kata Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Firman Wijaya dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (4/8).

Dia menjelaskan dalam konsep hukum administrasi negara dikenal prinsip onrechtmatige overheidsdaad atau perbuatan melawan hukum oleh penguasa, termasuk melalui aparat penegak hukum.

Prinsip tersebut, dalam pandangan Firman, perlu menjadi dasar agar RUU Perampasan Aset menciptakan keseimbangan antara otoritas negara yang berwenang melakukan perampasan aset dan hak-hak keperdataan maupun privasi masyarakat.

Di sisi lain, berkaca dari praktik peradilan, dia menilai mekanisme keberatan, banding, maupun kasasi cenderung tidak efektif memulihkan kerugian yang diajukan korban kesalahan penerapan upaya hukum.

Maka dari itu, dia mengusulkan instrumen perampasan aset juga mengatur secara proporsional upaya hukum yang dapat ditempuh masyarakat, utamanya jika terjadi kesalahan dalam penyitaan. “Jadi, mestinya harus ada upaya pemulihan salah sita,” kata Firman.

Selain mekanisme pemulihan jika terjadi salah sita, dia juga menekankan perlunya pertimbangan komprehensif sebelum melakukan penyitaan.

Menurut dia, beban hukum akhir tetap pada negara, pemohon wajib membuktikan adanya tindak pidana asal dan hubungan substansial antara aset dengan tindak pidana melalui alat bukti yang sah, analisis transaksi, profil penghasilan, hingga aliran manfaat.

Ia mengatakan RUU Perampasan Aset harus memerhatikan asas persamaan di hadapan hukum dan kepastian hukum yang adil, perlindungan diri dan harta benda, hak milik, serta pembatasan hak yang ditetapkan dengan undang-undang.

Dengan demikian, perampasan dapat dibenarkan untuk kepentingan umum dan penegakan hukum, tetapi hanya melalui hukum yang dapat diprediksi, tujuan yang sah, prosedur yang adil, dan tindakan yang proporsional.Komisi III DPR RI menyatakan masih mengkaji usulan penggantian nama terkait RUU tentang Perampasan Aset.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, mengatakan dalam dinamika pembahasan di lembaganya sejauh ini, muncul berbagai usulan ihwal penggantian nama RUU tersebut. “Ada ide apakah perampasan aset ini bisa dijadikan judul atau ada nama lain. Banyak pihak yang memberikan masukan namanya bukan ‘perampasan aset’, diberikan saran ‘peralihan aset’,” jelasnya. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank
    Preview komentar:
    Ini sudah masuk kategori -menghalang-halangi penyampaian pendapat- atau ...
  • Kemenperin Ajak IKM Jadi Pemasok Industri Kendaraan Listrik Nasional
    Preview komentar:
    Langkah Kemenperin yang menjembatani kebutuhan OEM dengan kapasitas ...
  • Bukan Sekadar Hobi, Industri Modifikasi Otomotif jadi Bagian Ekraf, Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi
    Preview komentar:
    Langkah kolaboratif antara NMAA, IMI, dan pemerintah ini ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Luar Negeri
AS Langsung Sosor Lima Sekt...
Pascakebakaran Desa Sade, ASITA NTB Siapkan Paket Wisata Alternatif Jelang MotoGP

Pascakebakaran Desa Sade, ASITA NTB Siapkan Paket Wisata Alternatif Jelang MotoGP

25 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.