Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi Telkominfra dan Green Line Indonesia, Ini yang Dicari.

📅 Jumat, 18 Sep 2026, 13:54 WIB | Oleh:
Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi Telkominfra dan Green Line Indonesia, Ini yang Dicari. Doc: Antara Foto
Ket. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sembilan lokasi di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor guna mengusut kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan alat konstruksi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp37,35 miliar, Kamis (17/9).

Polda Metro Jaya menggeledah sembilan lokasi di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor guna mengusut kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan alat konstruksi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp37,35 miliar.

Penggeledahan yang berlangsung pada Kamis (17/9) tersebut dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama antara PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) dan PT Green Line Indonesia untuk PT Agro Wahana Bumi periode 2018–2019.

"Penggeledahan dilakukan di sembilan lokasi untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang lain yang berkaitan dengan perkara," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon di Jakarta, Jumat.

Victor menjelaskan beberapa lokasi sasaran penggeledahan meliputi kantor PT Agro Wahana Bumi di Bogor, kantor virtual PT Green Line Indonesia di Jakarta Selatan, serta sejumlah lokasi lain di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan.

Dari penindakan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen perjanjian, kuitansi, cek, buku tabungan bisnis, serta dokumen kendaraan roda dua dan roda empat untuk didalami keterkaitannya dengan kasus yang ditangani.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Empat tersangka berasal dari PT Telkominfra, yakni MSS, DAA, JW, dan PNS, sedangkan dua tersangka lainnya adalah AS dari PT Green Line Indonesia dan MDR dari PT Agro Wahana Bumi.

"Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek tersebut diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp37,35 miliar," katanya.

Selain mengumpulkan bukti, tim penyidik saat ini tengah melakukan penelusuran aset (asset tracing) untuk memulihkan kerugian negara secara optimal.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional dan transparan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Setiap dokumen dan barang yang ditemukan akan didalami berdasarkan alat bukti. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara transparan sesuai tahapan penyidikan," ujar Budi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Nilam Butuh Terobosan, ARC USK Dorong SRG Jadi Solusi Tata Niaga
    Penerapan SRG nilam sangat krusial bagi sektor manufaktur ...
  • Impor Pelumas RI Tembus Ribuan Ton, Menperin Resmikan Pabrik Raksasa Shell, Libatkan 50 Vendor Lokal
    Kehadiran fasilitas produksi berkapasitas 12.000 ton per tahun ...
  • Pameran Fi Asia Indonesia 2026 Perluas Akses Industri terhadap Teknologi Pangan Global
    Ulasan yang sangat mencerahkan terutama pada pandangan Dr. ...
  • Wali Kota: Pemkot Bandung Dorong Industri Sepatu Perluas Pasar Ekspor
    Langkah strategis Pemkot Bandung menyoroti urgensi Surat Keterangan ...
  • UU Reforma Agraria Ditantang Bereskan Akar Konflik Tanah
    Orang kepercayaan Menterinya aja kena OTT KPK ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Luar Negeri
Media Luar Negeri Ramai Ber...
Advertisement
Kapal Induk Garibaldi Berganti Nama Jadi KRI Sriwijaya, Sebelumnya KRI Gajah Mada

Kapal Induk Garibaldi Berganti Nama Jadi KRI Sriwijaya, Sebelumnya KRI Gajah Mada

18 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.