Kemenkes Akan Efisiensi Pengadaan Obat untuk Tingkatkan Keselamatan Pasien
📅 Senin, 27 Jul 2026, 03:17 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkesi) menerapkan efisiensi biaya pengobatan dan merombak sistem akreditasi rumah sakit (RS) menjadi berbasis hasil klinis (clinical outcome). Langkah tersebut selain untuk menekan inflasi biaya kesehatan, diharapkan akan meningkatkan jaminan keselamatan pasien di seluruh Indonesia.
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa tingginya pertumbuhan biaya kesehatan diatasi melalui pemusatan pengadaan (pool procurement) obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) berbasis data SatuSehat.
Melalui langkah transparansi ini, Kemenkes mengklaim berhasil menghemat anggaran farmasi awal sebesar 1 triliun hingga 2 triliun rupiah. “Langkah efisiensi ini akan kami buka juga untuk seluruh RSUD dan rumah sakit swasta agar harga obat dan alat kesehatan di seluruh Indonesia bisa jauh lebih murah,” ujarnya di Jakarta, Minggu (26/7).
Selain mengendalikan biaya obat, pihaknya juga mengubah sistem penjaminan mutu. Akreditasi rumah sakit tidak lagi sebatas evaluasi administrasi lima tahunan, tetapi diukur secara real-time berdasarkan angka kesembuhan dan keselamatan pasien (survival rate).
“Mutu rumah sakit tidak bisa hanya di atas kertas. Kita akan ukur dari hasil tindakan medisnya. Jika ada rumah sakit yang tingkat kegagalan operasinya tinggi, status akreditasinya bisa langsung kita turunkan di tengah jalan. Ini bentuk perlindungan terhadap keselamatan masyarakat,” jelas Menkes.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pencairan klaim BPJS Kesehatan senilai Rp20 triliun pada Agustus 2026. Dana ini diprioritaskan untuk menjaga stabilitas arus kas rumah sakit agar pelayanan tetap berjalan optimal.
Dukungan finansial ini sangat krusial mengingat besarnya porsi swasta dalam ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Berdasarkan data Kemenkes, sebanyak 1.699 rumah sakit swasta (83,7 persen) telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, 1.214 rumah sakit swasta (71,4 persen) telah memenuhi 12 kriteria Kamar Rawat Inap Standar (KRIS), dan 1.587 rumah sakit swasta sudah menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME).
Kemenkes juga memperluas akses penanganan penyakit berat dengan menggandeng rumah sakit swasta dalam program pengampuan layanan unggulan.
Pada 2026, enam rumah sakit swasta telah ditetapkan sebagai bagian dari 54 Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU) jumlah yang ditargetkan mencapai 154 RSPPU pada 2030. Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!