Regulasi AI Perlu Masuk Pemilu
📅 Selasa, 28 Jul 2026, 01:00 WIB | Oleh: Tim RedaksiJakarta – Regulasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 dinilai perlu mengantisipasi pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang kini semakin mendominasi ruang digital. Kehadiran AI berpotensi menjadi tantangan baru dalam kontestasi politik, mengingat mayoritas pemilih pada Pemilu 2029 berasal dari generasi yang aktif menggunakan platform digital.
Dikutip dari Antara, Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengatakan pertarungan narasi politik pada Pemilu 2029 diperkirakan akan lebih banyak berlangsung di ruang digital dibandingkan pemilu sebelumnya. Karena itu, pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu menyiapkan regulasi yang mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi, termasuk AI.
"Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki peraturan tentang artificial intelligence. Padahal, AI telah membanjiri media digital kita," kata Khozin di Jakarta, Senin (27/7).
Menurut dia, data sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencatat sekitar 214,3 juta pemilih pada Pemilu 2029 perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi. Komposisi pemilih didominasi generasi milenial sebesar 32,13 persen dan Generasi Z sebesar 24,56 persen yang kesehariannya tidak lepas dari ruang digital.
"Medan tempur Pemilu 2029 akan terjadi di ruang digital. Ini harus dibaca secara kritis oleh seluruh pemangku kepentingan," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Khozin menilai dominasi pemilih muda merupakan peluang untuk memperkuat literasi politik dan kualitas demokrasi karena kelompok tersebut cenderung lebih kritis, melek teknologi, dan memiliki akses informasi yang luas.
Kampanye Digital
Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi mengatakan lembaganya terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi melalui penguatan pengawasan di ruang digital.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Bawaslu harus mampu hadir bukan hanya di lapangan, tapi juga di ruang digital," kata Puadi saat membuka kegiatan Bawaslu Campus Connect: Generasi Digital, Demokrasi Transparan di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jakarta.
Menurut Puadi, pola kampanye politik telah berubah dari ruang fisik menuju platform digital seperti TikTok, Instagram, YouTube, WhatsApp, hingga pemanfaatan AI.
"Kalau dulu itu kampanye dilakukan melalui rapat umum, baliho, surat kabar, kemudian juga televisi. Ini ruang demokrasi telah bergeser ke media sosial. Ada TikTok, Instagram, YouTube, WhatsApp, bahkan juga Artificial Intelligence. Perubahan ini drastis sekali," ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!