Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KKP: Penyaluran BBM Solar Rp15.000 per Liter bagi Nelayan, Begini Skema & Mekanismenya!

📅 Jumat, 17 Jul 2026, 14:10 WIB | Oleh:
KKP: Penyaluran BBM Solar Rp15.000 per Liter bagi Nelayan, Begini Skema & Mekanismenya! Doc: ANTARA/Muhammad Mada
Ket. Nelayan mengangkat jeriken berisi BBM jenis solar untuk digunakan melaut di perairan Sendangbiru, Sumbermanjing Wetan, Malang, Jawa Timur.

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan skema penyaluran bahan bakar minyak (BBM) solar dengan harga khusus sebesar Rp15.000 per liter bagi kapal perikanan berukuran di atas 30 gross ton (GT) hingga 200 GT.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan kebijakan tersebut disertai sejumlah persyaratan dan mekanisme pengawasan guna mencegah kebocoran maupun penyalahgunaan di lapangan.

"Penyaluran BBM harga khusus akan dilaksanakan melalui mekanisme yang ketat dan akuntabel untuk mencegah kebocoran. Kebijakan ini bersifat stimulus hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi," kata Trenggono dalam keterangan resmi KKP di Jakarta, Jumat.

Dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (16/7), Menteri KKP menjelaskan kapal yang berhak memperoleh solar harga khusus harus memiliki izin aktif berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), aktif melakukan penangkapan ikan dalam enam bulan terakhir, serta telah memasang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP/VMS) yang berfungsi aktif.

Selain itu, pemilik kapal diwajibkan berkomitmen melakukan penyesuaian pembagian hasil antara pelaku usaha dan anak buah kapal (ABK), serta menandatangani pakta integritas.

Untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, KKP juga mewajibkan pemilik kapal melaporkan rencana pengisian BBM kepada otoritas pelabuhan.

Pengisian hanya dapat dilakukan di pelabuhan pangkalan sesuai izin SIPI atau SIKPI, dan BBM yang diterima tidak boleh dialihkan kepada kapal lain, termasuk yang berada dalam satu kepemilikan.

Di samping itu, sistem VMS harus aktif saat pengisian BBM, pemilik kapal wajib memberikan akses kepada petugas KKP untuk melakukan pengawasan, merealisasikan rekomendasi BBM paling lambat tiga bulan setelah diterbitkan, serta menyampaikan laporan realisasi penggunaan BBM beserta dokumen pendukung.

"Seluruh proses penyaluran akan difasilitasi melalui sistem digital yang telah terintegrasi, meliputi OSS-SILAT-SIMKADA, e-PIT, serta sistem BPH Migas dan Pertamina, sehingga pengawasan distribusi dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel," ujar Trenggono.

KKP memperkirakan kebutuhan sekitar 399 juta liter solar hingga akhir 2026 untuk mendukung operasional sekitar 6.712 kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan yang beroperasi di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Teknologi Makin Canggih, Kenapa Hilirisasi Indonesia Masih Tersendat?
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai kendala hilirisasi; dari ...
  • Ambisi Semikonduktor Nasional Terhalang Ekosistem Industri
    Preview komentar:
    Tantangan mendasar yang dipaparkan secara tajam dalam artikel ...
  • Pemprov Kaltara Dorong UMKM Dilibatkan dan Masuk Kawasan Industri
    Preview komentar:
    Langkah strategis Pemprov Kaltara memfasilitasi UMKM lokal untuk ...
Luar Negeri
Perubahan Iklim Picu Laut E...
Luar Negeri
Pentagon Kaji Ulang Kehadir...
Luar Negeri
Singapura Gandeng Tiongkok ...

Kkorban Gempa NTT Bertambah Jadi 71 Orang

1 jam lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Kkorban Gempa NTT Bertambah...
Daerah
Mahasiswa di Malang Tewas D...
Menteri Ekraf Apresiasi Pameran SBY Art Community Jadi Ruang Kolaborasi Global

Menteri Ekraf Apresiasi Pameran SBY Art Community Jadi Ruang Kolaborasi Global

19 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.