Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mahasiswa di Malang Tewas Ditusuk Teman Asrama, Pelaku Ditangkap

📅 Kamis, 20 Agu 2026, 00:00 WIB | Oleh:
Mahasiswa di Malang Tewas Ditusuk Teman Asrama, Pelaku Ditangkap Doc: Istimewa
Ket. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang, Jawa Timur, Kompol Rahmad Aji Prabowo (kedua kanan) didampingi jajaran kepolisian setempat memberikan keterangan di Mapolresta Malang Kota, Rabu (19/8)

MALANG - Kepolisian Resor Kota Malang Kota, Jawa Timur, menangkap pria berinisial SK (26) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan yang mengakibatkan seorang mahasiswa berinisial AVG (25) meninggal dunia.

"Yang bersangkutan (pelaku) sudah ditangkap," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota Komisaris Polisi Rahmad Aji Prabowo di Mapolresta setempat, Rabu.

Dikutip dari Antara, ia menyampaikan berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan, antara pelaku dengan korban merupakan teman satu asrama dan keduanya merupakan mahasiswa semester akhir di salah satu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) di Kota Malang.

Polisi menyatakan baik pelaku maupun korban berasal dari Papua Selatan.

Aji juga menyatakan kejadian penganiayaan berujung maut ini diduga dipicu faktor asmara.

"Motifnya yang bersangkutan sakit hati karena korban pernah menggoda teman wanita dari pelaku. Saat ini korban sudah dalam proses dibawa ke kampung halaman," ucapnya.

Ia menjelaskan penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (18/8) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu tersangka dan korban terlibat cek cok dan pertengkaran di dalam kamar asrama yang mereka huni.

Tersangka SK kemudian mengambil sebuah pisau dari dalam kamar dan selanjutnya menusuk korban sebanyak satu kali di bagian dada sebelah kanan.

Penusukan itu terjadi di depan kamar asrama hingga mengakibatkan korban langsung meninggal dunia di tempat kejadian.

Kepolisian yang mendapatkan laporan itu langsung bergegas mendatangi lokasi, namun saat itu tersangka diketahui sempat melarikan diri dan ditangkap tepat di area perumahan di sekitar kampus tersebut.

"Dia sempat lari ke depan perumahan dan Polsek Blimbing mengambil tindakan pertama, lalu kami back up sehingga tidak sampai satu jam sudah diamankan," ucap dia.

Atas perbuatannya, SK dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Mesir Coba Redam Titik Didih Konflik di Afrika

1.5 jam yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Mesir Coba Redam Titik Didi...
Advertisement
Gila, 350 Rekor Lahir di Asian Games Jepang

Gila, 350 Rekor Lahir di Asian Games Jepang

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.