Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Modal UMKM Makin Ringan? Pemerintah Pacu Bunga PNM Mekaar 8 Persen

📅 Selasa, 18 Agu 2026, 22:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Modal UMKM Makin Ringan? Pemerintah Pacu Bunga PNM Mekaar 8 Persen Doc: ANTARA/ HO-PNM
Ket. Ilustrasi-Petugas PNM saat mendampingi nasabah.

JAKARTA – Perluasan akses pembiayaan menjadi kunci untuk mendorong pertumbuhan usaha, terutama bagi UMKM yang masih menghadapi keterbatasan modal.

Akses pembiayaan yang lebih luas dapat meningkatkan kapasitas produksi, mempercepat ekspansi usaha, dan membuka lapangan kerja.

Namun, perluasan tersebut harus diiringi penguatan literasi keuangan, penilaian risiko yang sehat, serta skema pembiayaan yang sesuai agar tambahan utang tidak justru menjadi beban bagi pelaku usaha.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah tengah mempercepat upaya realisasi penurunan bunga menjadi 8 persen bagi nasabah PNM Mekaar.

Menteri UMKM saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/8), mengatakan hal ini menyusul amanat Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses pembiayaan bagi sekitar 14 juta nasabah Mekaar dan memperkuat ekonomi kerakyatan.

“Memang ini sudah petunjuk dan perintah dari Presiden. Jadi, ya, akan kita eksekusi secepat mungkin,” kata Maman.

Ia melanjutkan, salah satu upaya percepatan tersebut adalah penyiapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait subsidi penurunan bunga dari 20 persen menjadi 8 persen itu.

“Nanti PMK-nya akan keluar. Peraturan Menteri Keuangan akan disiapkan,” kata Maman.

“Saya tidak berani bicara sampai detail karena, karena itu domainnya Kementerian Keuangan. Tapi secara prinsip sudah disetujui seperti itu. Konsekuensinya pasti Kementerian Keuangan harus buat Peraturan Menteri Keuangan untuk meng-cover subsidi tersebut,” imbuhnya.

Maman mengatakan, penurunan bunga dari sebelumnya 20 persen menjadi 8 persen bagi nasabah PNM Mekaar telah diputuskan pada saat rapat koordinasi antara Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), BP BUMN, Kementerian UMKM, dan Danantara.

Ia mengatakan bahwa formulasi penurunan bunga tersebut sudah disiapkan dan siap diimplementasikan secepat mungkin, agar nasabah PNM Mekaar yang rata-rata merupakan masyarakat berpenghasilan rendah bisa terbantu.

“Secara prinsip sudah dirapatkan dan diputuskan di Komite Pembiayaan UMKM. Itu sudah disetujui bunganya turun menjadi 8 persen, bunganya turun. Bunga yang selama ini dibebankan ke ibu-ibu PNM Mekaar, itu sudah turun sekarang ke 8 persen dengan mekanisme skema subsidi,” kata Maman.

Sebelumnya, BP BUMN, Danantara Indonesia, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian merampungkan kebijakan penurunan bunga pembiayaan menjadi 8 persen bagi nasabah PNM Mekaar.

“Penurunan bunga menjadi 8 persen merupakan langkah nyata pemerintah untuk memperkuat akses pembiayaan masyarakat,” ujar Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Indonesia Dony Oskaria dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (12/8).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.