Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Dugaan Mafia BBM Bersubsidi

📅 Rabu, 06 Mei 2026, 05:18 WIB | Oleh:
Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Dugaan Mafia BBM Bersubsidi Doc: Istimewa
Ket. Polres Probolinggo Kota akan memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak untuk mencegah terjadinya penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah setempat.

PROBOLINGGO - Aparat Kepolisian Resor Probolinggo Kota, Jawa Timur menangkap lima orang tersangka yang diduga menjadi mafia dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah setempat. 

"Pengungkapan kasus itu merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Polres Probolinggo Kota selama periode Maret hingga April 2026," kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri di kabupaten setempat, Selasa (5/5)

Dikutip dari Antara, menurutnya lima tersangka tersebut ditangkap di empat lokasi yang berbeda, namun modus yang digunakan hampir sama yakni membeli BBM subsidi secara berulang dengan kendaraan yang berbeda dan dijual kembali dengan harga nonsubsidi.

Dari tangan para pelaku, lanjut dia, polisi menyita barang bukti berupa 1.000 liter bio solar dan 307 liter pertalite, serta kendaraan, barcode MyPertamina, jerigen, dan alat penyedot BBM.

"Modus operandi yang digunakan pelaku yakni membeli BBM subsidi secara berulang menggunakan sejumlah barcode dan kendaraan berbeda, kemudian memindahkannya ke dalam jerigen untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi," tuturnya.

Ia menjelaskan tindakan yang dilakukan oleh kelima tersangka itu sangat merugikan negara dan masyarakat karena BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

"Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus itu, mengingat jumlah BBM yang disita tergolong besar untuk ukuran praktik eceran," katanya.

Kelima tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda hingga 60 miliar rupiaj.

Rico menjelaskan Polres Probolinggo Kota akan memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak untuk mencegah terjadinya penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah setempat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bogor Barat Bakal Punya Kereta Baru, 6 Stasiun Siap Dibangun dari Parung Panjang ke Jasinga
    Preview komentar:
    Nomor WhatsApp resmi Neobank. Ini dia, WhatsApp resmi ...
    Nomor WhatsApp resmi Neobank. Ini dia, WhatsApp resmi ...
  • Pemkab Nagan Raya Perkuat Riset Perkebunan Sawit Bersama Peneliti Jepang
    Preview komentar:
    WA Neo Bank. Nomor WhatsApp resmi BNC (neobank) adalah ...
    WA Neo Bank. Nomor WhatsApp resmi BNC (neobank) adalah ...
  • Pengendalian Polusi Jabodetabek Harus Terintegrasi
    Preview komentar:
    Nomor WA Neo bank. WhatsApp resmi layanan pelanggan ...
    Nomor WA Neo bank. WhatsApp resmi layanan pelanggan ...
Megapolitan
Wisatawan ke Bogor Bakal Di...
Nasional
Surplus Beras Harus Diikuti...
Luar Negeri
Trump Kritik Kanada, Perang...
Nasional
Pengendalian Polusi Jabodet...
Nasional
RI Pacu Pembangunan PLTS 30...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.