Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Dugaan Mafia BBM Bersubsidi

📅 Rabu, 06 Mei 2026, 05:18 WIB | Oleh:
Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Dugaan Mafia BBM Bersubsidi Doc: Istimewa
Ket. Polres Probolinggo Kota akan memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak untuk mencegah terjadinya penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah setempat.

PROBOLINGGO - Aparat Kepolisian Resor Probolinggo Kota, Jawa Timur menangkap lima orang tersangka yang diduga menjadi mafia dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah setempat. 

"Pengungkapan kasus itu merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Polres Probolinggo Kota selama periode Maret hingga April 2026," kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri di kabupaten setempat, Selasa (5/5)

Dikutip dari Antara, menurutnya lima tersangka tersebut ditangkap di empat lokasi yang berbeda, namun modus yang digunakan hampir sama yakni membeli BBM subsidi secara berulang dengan kendaraan yang berbeda dan dijual kembali dengan harga nonsubsidi.

Dari tangan para pelaku, lanjut dia, polisi menyita barang bukti berupa 1.000 liter bio solar dan 307 liter pertalite, serta kendaraan, barcode MyPertamina, jerigen, dan alat penyedot BBM.

"Modus operandi yang digunakan pelaku yakni membeli BBM subsidi secara berulang menggunakan sejumlah barcode dan kendaraan berbeda, kemudian memindahkannya ke dalam jerigen untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi," tuturnya.

Ia menjelaskan tindakan yang dilakukan oleh kelima tersangka itu sangat merugikan negara dan masyarakat karena BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

"Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus itu, mengingat jumlah BBM yang disita tergolong besar untuk ukuran praktik eceran," katanya.

Kelima tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda hingga 60 miliar rupiaj.

Rico menjelaskan Polres Probolinggo Kota akan memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak untuk mencegah terjadinya penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah setempat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Truk Trailer Alami Kecelaka...
Megapolitan
Para Kader Posyandu Tangera...

Bunga Tinggi The Fed Bikin Mental Rupiah Keder

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Ekonomi
Bunga Tinggi The Fed Bikin ...

Perluasan Pasar Bisa Melalui Mekanisme Digital

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Perluasan Pasar Bisa Melalu...
Megapolitan
Pembangunan SDM, Sekolah-se...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 8
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 8
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.