Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Miris, Lima Atlet Panjat Tebing jadi Korban Pelecehan Seksual Pelatih

📅 Rabu, 19 Agu 2026, 16:35 WIB | Oleh:
Miris, Lima Atlet Panjat Tebing jadi Korban Pelecehan Seksual Pelatih Doc: ANTARA/Laily Rahmawaty
Ket. Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) menggelar konferensi pers ungkap kasus TPKS dan TPPO di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8).

JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap lima orang atlet panjat tebing putri menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilakukan oleh oknum pelatih.

Direktur PPA PPO Brigjen Pol. Nurul Azizah di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, mengatakan kasus TPKS yang dialami atlet panjat tebing putri itu ditangani oleh Subdit I Bidang Perempuan yang dilaporkan sejak 3 Maret 2026.

"Pelapor SD selaku kuasa hukum korban. Tersangka berinisial HB selaku pelatih periode tahun 2022 sampai dengan 2024, juga Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025," kata Nurul.

Ia menjelaskan, peristiwa TPKS tersebut terjadi di sejumlah lokasi di antaranya Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, kemudian di beberapa negara saat pertandingan internasional berlangsung.

Adapun rentang waktu terjadinya peristiwa tindak pidana kekerasan seksual itu terjadi mulai dari tahun 2022 sampai Desember 2025.

"Modus tersangka HB melakukan tindak pidana yaitu menggunakan relasi kuasanya, hubungan tidak setara, serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara tersangka membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik," ujarnya.

Mantan Kabagpenum DivHumas Polri itu mengatakan, penanganan perkara tersebut telah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi di antaranya pelapor, korban, dan para saksi terkait.

Turut dimintai keterangan 5 saksi ahli yang terdiri atas 2 ahli visum at repertum, 1 ahli psikiatrikum, 1 ahli pidana, dan 1 ahli TPKS.

"Alat bukti yang kami dapat sampaikan yaitu keterangan korban dan para saksi, juga bukti surat, dan bukti elektronik, atau chat (obrolan instan), kemudian keterangan dari pada tersangka itu sendiri," katanya menerangkan. 

Tersangka telah ditetapkan satu orang, berinisial HB, dijerat dengan Pasal 6 huruf C jo. Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.

"Ancam terhadap tersangka ditambahkan dengan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e yaitu pidana dimaksud dalam Pasal 6 ditambah sepertiga dari ancaman pokok," ungkap Nurul.

Hingga kini, kata dia, perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi serta telah dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) ke Kejari Bekasi pada 13 Juli 2026.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Teknologi Makin Canggih, Kenapa Hilirisasi Indonesia Masih Tersendat?
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai kendala hilirisasi; dari ...
  • Ambisi Semikonduktor Nasional Terhalang Ekosistem Industri
    Preview komentar:
    Tantangan mendasar yang dipaparkan secara tajam dalam artikel ...
  • Pemprov Kaltara Dorong UMKM Dilibatkan dan Masuk Kawasan Industri
    Preview komentar:
    Langkah strategis Pemprov Kaltara memfasilitasi UMKM lokal untuk ...
Luar Negeri
AS Akhirnya Luluh dan Tunda...
Megapolitan
Pemprov DKI Terus Buka Ruan...
Berikut Daftar Harga Emas Galeri24, Antam, dan UBS di Pegadaian yang Kompak Turun pada Rabu (19/8)

Berikut Daftar Harga Emas Galeri24, Antam, dan UBS di Pegadaian yang Kompak Turun pada Rabu (19/8)

19 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.