Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Aturan Baru Tarif Pengantaran Barang dan Makanan Ojol Digodok Kemkomdigi, Tak Adopsi Skema 92:8, Fokus bagi Hasil Adil

📅 Rabu, 19 Agu 2026, 19:57 WIB | Oleh:
Aturan Baru Tarif Pengantaran Barang dan Makanan Ojol Digodok Kemkomdigi, Tak Adopsi Skema 92:8, Fokus bagi Hasil Adil Doc: ANTARA/Livia Kristianti
Ket. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria dalam wawancara cegat di Jakarta, Rabu (19/8).

JAKARTA - Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan siap mengatur pembagian hasil yang adil antara platform dan mitra kurir pengantar barang serta makanan.

Menurut Nezar, skema bagi hasil untuk mitra kurir pengantar barang dan makanan nantinya akan memiliki pengaturan yang berbeda dengan mitra pengantar orang.

"Kita coba pastikan bahwa semua proses itu berlangsung secara fair sehingga pengemudi mendapatkan haknya dengan cukup fair dan juga platform bisa mendapatkan margin yang pantas sehingga mereka juga bisa sustain," kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria di Jakarta, Rabu (19/8).

Skema untuk pengantar barang dan makanan tidak akan mengadopsi pembagian hasil 92:8 dan masih perlu digodok agar bisa menyesuaikan antara kepentingan mitra kurir dan platform digit.

"(Skema) 92 dan 8 persen itu untuk pengantaran orang. Sementara ada fleksibilitas untuk untuk pengantaran barang dan makanan," kata Nezar.

Perbedaan skema bagi hasil itu menurut Nezar terjadi karena komponen dalam pengantaran barang dan makanan lebih kompleks dibandingkan dengan pengantaran orang.

Ia mencontohkan komponen yang jadi perhitungan skema bagi hasil untuk pengantaran barang dan makanan ialah dari sisi objek yang diantar memiliki banyak jenis ukuran berbeda dengan pengantaran orang yang bisa ditentukan dari jumlah penumpangnya.

Selain itu ada juga faktor algoritma hingga risiko yang juga turut diperhitungkan untuk dapat menghasilkan formula bagi hasil yang adil dan seimbang bagi pihak platform digital dan mitra kurir.

Terlepas dari semua itu, Nezar memastikan Kementerian Komdigi yang dipercaya untuk menciptakan skema bagi hasil adil untuk mitra kurir pengantar barang dan makanan bakal menyerap semua aspirasi dari para pemangku kepentingan terkait.

"Nanti kita lihat mana yang terbaik, dalam artian tentu saja sesuai dengan semangat Perpres yang sudah diamanatkan oleh Presiden tentang pembagian yang lebih adil buat pengemudi demikian juga tetap menjaga kesinambungan dari bisnis ataupun ekosistem digital," kata Nezar.

Sebelumnya, pada Selasa (18/8) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan telah melakukan finalisasi pembahasan Perpres bersama kementerian dan lembaga terkait mengenai regulasi layanan ojek online.

Dari pembahasan yang berlangsung disepakati bahwa pengaturan terkait dengan mitra pengantaran kurir dan makanan bakal ditangani oleh Kementerian Komdigi, sedangkan untuk pengaturan transportasi angkutan orang diatur Kementerian Perhubungan.

Kementerian UMKM juga diberikan mandat penting dalam aturan ini untuk menaungi para mitra yang berperan sebagai pengantar maupun pengemudi ojek online.

Setelah finalisasi, kementerian terkait yang disebutkan bakal melakukan harmonisasi kebijakan dengan melibatkan setiap pemangku kepentingan terkait mulai dari organisasi, pengemudi transportasi online, hingga para platform digital. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Teknologi Makin Canggih, Kenapa Hilirisasi Indonesia Masih Tersendat?
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai kendala hilirisasi; dari ...
  • Ambisi Semikonduktor Nasional Terhalang Ekosistem Industri
    Preview komentar:
    Tantangan mendasar yang dipaparkan secara tajam dalam artikel ...
  • Pemprov Kaltara Dorong UMKM Dilibatkan dan Masuk Kawasan Industri
    Preview komentar:
    Langkah strategis Pemprov Kaltara memfasilitasi UMKM lokal untuk ...
Advertisement
injourney
Advertisement
bni-atasdetailmobile
Advertisement
astra2
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Daerah
Pemkot Kembali Gelar Bandun...
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Alun-alun Bandung Resmi Dibuka Lagi! Walkot Farhan: Jam Operasionalnya Pukul 08.00-16.00 WIB

Alun-alun Bandung Resmi Dibuka Lagi! Walkot Farhan: Jam Operasionalnya Pukul 08.00-16.00 WIB

19 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.