Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Wali Kota Bandung Minta Penertiban Bangunan Liar Dilaksanakan Secara Humanis, Tegas Tanpa Gaduh

📅 Rabu, 15 Jul 2026, 15:00 WIB | Oleh:

Termasuk enam bangunan di kawasan Jalan KH Ahmad Dahlan, Burangrang, dan Macan, enam bangunan di bantaran Sungai Cikakak, serta satu bangunan di Jalan Pandanwangi.

Pada Juli 2026, Satpol PP juga telah menyiapkan penertiban lanjutan di lima kawasan, yakni Jalan Teuku Umar, Hasanudin, Surya Kencana, Rajawali Timur, Ciumbuleuit, Terminal Antapani, dan Jalan Dr. Rajiman.

Bambang menyatakan, seluruh penertiban selalu mengedepankan tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami selalu melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Sebelum penindakan ada sosialisasi, pemberitahuan, kemudian Surat Peringatan 1, 2, dan 3 sesuai prosedur. Jadi tidak ada penertiban yang dilakukan secara mendadak," ujar dia.

Menurut Bambang, pendekatan tersebut membuat sebagian masyarakat maupun pemilik bangunan bersedia melakukan pembongkaran secara mandiri sehingga pelaksanaan berlangsung aman dan kondusif.

"Alhamdulillah sebagian besar berjalan lancar. Banyak yang akhirnya membongkar sendiri setelah memahami aturan yang berlaku," kata dia.

Selain penertiban bangunan liar, Satpol PP Kota Bandung juga terus memperkuat pengawasan melalui berbagai program patroli rutin seperti Jawara Sakti, Ujang Baron, patroli Mojang Satpol PP, Tim Khusus (Tonsus), hingga Patroli Reaksi Cepat (PRC) yang menjangkau seluruh wilayah Kota Bandung.

Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, menyatakan selama Januari hingga Juli 2026, Satpol PP juga melaksanakan 918 kegiatan penertiban reklame insidentil dengan total 2.225 reklame yang ditertibkan. Di sisi lain, sebanyak 19 reklame bando di 17 ruas jalan beautifikasi telah dibongkar dari total 66 reklame, sementara sisanya akan ditindaklanjuti sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2026.

Dalam penegakan peraturan daerah, Satpol PP juga telah melakukan 145 kali penindakan terhadap berbagai pelanggaran, mulai dari minuman beralkohol ilegal, PKL, pelanggaran perizinan usaha, penebangan pohon tanpa izin, hingga perusakan trotoar.

Dari penindakan tersebut, berhasil dihimpun denda administrasi sebesar Rp113 juta yang masuk ke kas daerah serta pidana denda sebesar Rp63,6 juta yang disetorkan ke kas negara melalui mekanisme sidang tindak pidana ringan (tipiring). ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Usul Pengadaan TPU di Pulau...
Nasional
Diusianya Ke 26 Tahun,  Hu...
Inggris vs Argentina: Laga Panas dan Penuh Drama, Kekompakan Three Lions Bakal Sulitkan Lionel Messi Cs

Inggris vs Argentina: Laga Panas dan Penuh Drama, Kekompakan Three Lions Bakal Sulitkan Lionel Messi Cs

15 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.