Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Berkas Lengkap, Tersangka Penyekapan Taufik Hidayat segera Jalani Persidangan

📅 Selasa, 08 Sep 2026, 14:05 WIB | Oleh:
Berkas Lengkap, Tersangka Penyekapan Taufik Hidayat segera Jalani Persidangan Doc: antara foto
Ket. Tersangka kekerasan fisik dan seksual disertai penyekapan atas nama Taufik Hidayat bin Tata

BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap kedua) perkara dugaan kekerasan fisik dan seksual disertai penyekapan atas nama Taufik Hidayat bin Tata dari penyidik Polda Jawa Barat.

Kepala Kejari Kabupaten Bandung Nurmajayani di Baleendah, Selasa (8/9), mengatakan pelimpahan tahap kedua tersebut dilakukan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

"Alhamdulillah tadi sudah ada penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua dari pihak Polda Jabar ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung," katanya.

Menurut dia, setelah pelimpahan tahap kedua tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk dipersiapkan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Baleendah.

Tersangka Taufik Hidayat diduga melanggar Pasal 13 Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, tersangka juga diduga melanggar Pasal 451 Jo. Pasal 126 ayat (2) serta Pasal 468 ayat (1) Jo. Pasal 126 ayat (2) Jo. Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Nurmajayani mengatakan tersangka selanjutnya ditahan untuk kepentingan proses penuntutan.

"Terhadap tersangka selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung selama 20 hari ke depan," ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Baleendah sehingga jadwal persidangan akan ditetapkan setelah perkara dilimpahkan.

"Insyaallah secepatnya kita akan limpahkan ke pengadilan. Kalau untuk jadwal sidang belum, kan belum dilimpah," katanya.

Berdasarkan berkas perkara, tersangka "TH" dan korban "YTR" menjalin hubungan sejak Mei 2024 setelah berkenalan melalui aplikasi kencan daring.

Keduanya kemudian sepakat tinggal bersama dengan janji tersangka akan bertanggung jawab dan menikahi korban.

Dalam hubungan tersebut, tersangka diduga bersikap posesif dengan membatasi aktivitas korban, termasuk melarang korban bekerja, menggunakan telepon seluler, serta mengunci korban di dalam kamar.

Selama menjalani hubungan, keduanya tercatat berpindah tempat tinggal sebanyak enam kali.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • BTN Dorong Industri Kopi Indonesia Naik Kelas Lewat Kolaborasi dan Digitalisasi
    Langkah luar biasa dari BTN dalam menginisiasi kolaborasi ...
  • OJK Bubarkan 58 Dana Pensiun, Ada Apa dengan Industri Pensiun RI?
    Meskipun terdapat pembubaran puluhan dana pensiun pemberi kerja, ...
  • Kini Deli Serdang Kembangkan Industri Jamur Menggunakan Elektrifikasi, Bisa Ditiru
    Inisiatif pemanfaatan teknologi elektrifikasi melalui mesin pengaduk media ...
  • Perkuat Daya Saing di Tengah Dinamika Pasar Global, VDNI Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan di 2026
    Langkah strategis PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) ...
  • Pariwisata Indonesia Siap Naik Kelas! Kemenpar Perluas Jejaring Bisnis hingga India
    Langkah proaktif Kementerian Pariwisata melalui Sales Mission Pune ...
Daerah
Hadapi Kekeringan, BPBD Cil...
Advertisement
Setelah Dinyatakan Aman dari Abu Vulkanik, Semua Bandara Resmi Dibuka

Setelah Dinyatakan Aman dari Abu Vulkanik, Semua Bandara Resmi Dibuka

08 Sep 2026
Pilihan Pembaca
# 5
# 5
Wapres Sara Duterte Bayar Uang Jaminan
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.