Musyawarah Taswirul Afkar Bahas Rekomendasi Pajak dan Kesejahteraan Guru Jelang Muktamar NU
📅 Selasa, 14 Jul 2026, 15:50 WIB | Oleh: Eko SKLATEN – Majlis Musyawarah Taswirul Afkar menggelar halaqah pra-Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Pesantren Taswirul Afkar, Dusun Tlangu Wetan, Desa Bulan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Ahad (12/7). Forum tersebut membahas berbagai isu strategis, di antaranya kebijakan perpajakan, kesejahteraan guru dan dosen, serta arah pengembangan NU menjelang Muktamar.
Berdasarkan rilis yang diterima redaksi, Selasa (14/7), pembahasan mengenai pajak dan pendidikan dilakukan oleh Komisi Pajak, Pendidikan, dan Kesejahteraan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Komisi tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah terkait kebijakan perpajakan dan sektor pendidikan.
Salah satu rekomendasi yang disampaikan ialah agar pemerintah mengoptimalkan penerimaan pajak dari kelompok berpenghasilan tinggi dan badan usaha, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap praktik penghindaran pajak serta penyelewengan penerimaan negara. Forum juga mendorong agar penerimaan pajak digunakan untuk memperkuat layanan publik, termasuk pendidikan, jaminan sosial, dan penyediaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin.
Dalam rilis tersebut, Kyai Nur Kholiq Ridwan menyampaikan bahwa pajak seharusnya menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, menurutnya, penerimaan negara perlu dikelola secara akuntabel dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan publik.
Forum juga merekomendasikan kenaikan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), pembebasan sejumlah jenis pajak yang dinilai membebani masyarakat berpenghasilan rendah, serta percepatan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor sebagai bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan uang negara. Dalam rilis tersebut disebutkan pula bahwa rekomendasi itu merujuk pada pandangan yang pernah dibahas dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama NU di Cirebon pada 2012.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain isu perpajakan, peserta musyawarah juga menyoroti kesejahteraan tenaga pendidik. Forum merekomendasikan agar alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dikelola secara transparan untuk meningkatkan mutu pendidikan, penyediaan sarana dan prasarana, serta kesejahteraan guru dan dosen, termasuk tenaga pendidik di lembaga pendidikan keagamaan.
Komisi juga mengusulkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi guru, dosen, pendidik, dan tenaga kependidikan. Selain itu, unit usaha yang dikelola lembaga pendidikan formal, nonformal, lembaga pendidikan agama, dan pesantren diusulkan memperoleh pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) guna mendukung kemandirian ekonomi lembaga pendidikan.
Rekomendasi lainnya ialah mendorong pemerintah memasukkan guru-guru di Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), Madrasah Diniyah Formal (MDF), dan pesantren salaf ke dalam sistem pendataan nasional, seperti DAPODIK dan EMIS, agar memperoleh pengakuan serta akses terhadap kebijakan pemerintah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Forum juga menilai perlunya memperkuat kembali peran Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU di bawah Syuriah sebagai ruang kajian keagamaan yang dapat memberikan pandangan terhadap berbagai persoalan kebangsaan. Seluruh rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan Komisi Pajak, Pendidikan, dan Kesejahteraan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Halaqah Pra-Muktamar Majlis Musyawarah Taswirul Afkar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!