PBB Bandara Sentani Melonjak Tajam, Pemkab Jayapura Tetapkan Rp11,1 Miliar
📅 Rabu, 21 Jan 2026, 17:24 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/HO-Humas Pemkab Jayapura
SENTANI - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jayapura, Papua menetapkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) kawasan Bandara Sentani sebesar Rp11,1 miliar setelah dilakukan pendataan dan penilaian ulang objek pajak.
Kepala Bapenda Kabupaten Jayapura Budi Yokhu di Sentani, Rabu, mengatakan sebelumnya realisasi pembayaran PBB dari pihak bandara tercatat sekitar Rp2,7 miliar per tahun namun setelah dilakukan pendataan dan penilaian ulang objek pajak bandara nilainya mengalami peningkatan signifikan.
"Oleh karena itu kami berharap proses ini berjalan sesuai mekanisme sehingga tetap memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan daerah," katanya.
Menurut Yokhu, penetapan PBB-P2 tersebut merupakan hasil pembahasan antara Bapenda dengan kepala daerah yang sebelumnya telah disepakati dan diberlakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku sejak 2016.
Dia menjelaskan kemudian setelah penetapan nilai tersebut, pihak pengelola Bandara Sentani yakni PT Angkasa Pura diberikan ruang untuk mengajukan permohonan keringanan pajak menyusul berbagai pertimbangan yang disampaikan oleh pihak bandara.
Sebaiknya Anda baca juga:
'Pihak Angkasa Pura menyampaikan beberapa alasan di antaranya proses pengembangan bandara yang masih berlangsung hingga 2017 serta kondisi neraca keuangan perusahaan yang mengalami kerugian," katanya lagi.
Dia menambahkan secara prinsip kewenangan penilaian dan penetapan pajak berada pada Bapenda sementara kewenangan pemberian keringanan juga berada pada pemerintah daerah setelah dilakukan kajian menyeluruh.
"Jadi setelah kami menetapkan nilainya, pihak Angkasa Pura akan mengajukan besaran keringanan selanjutnya kami akan menilai kemampuan mereka sebelum masuk ke tahap pembayaran atau pelunasan," ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!