Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kasus TPPO, Polda Pastikan Hak-hak 3 Wanita Korban Eksploitasi di Libya

📅 Rabu, 05 Agu 2026, 08:52 WIB | Oleh:
Kasus TPPO, Polda Pastikan Hak-hak 3 Wanita Korban Eksploitasi di Libya Doc: ist
Ket. waspada tppo

JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan hak-hak tiga Wanita yang menjadi korban eksploitasi di Libya, seperti perlindungan hukum. Mereka menjadi korban tindak pidana perdagangan orang, seperti bantuan perlindungan secara hukum. Para korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial NAR (21), SS (45), dan NKR (39) mengalami eksploitasi ekonomi. Mereka ditempatkan di negara yang bukan menjadi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Ketiga korban TPPO ini wanita dan sudah dewasa. Ada keputusan Kemenaker terkait negara penempatan PMI dan Libya tidak termasuk,” kata Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr Rita Wulandari Wibowo, Selasa. Dia bersama Direktorat Kriminal Umum menangani korban.

Rita mengatakan korban ada yang mengalami sakit karena ketidakteraturan jam kerja, asupan makanan yang kurang, dan kurang istirahat. Ini mengakibatkan permasalahan lambung dan ulu hati. “Korban ini sudah ditangani secara medis oleh tim dari Biddokkes Polda Metro Jaya,” ujarnya. Setelah sehat korban akan dipulangkan ke daerah masing-masing.

Menurut dia, kepulangan tiga korban TPPO ini karena adanya kerja sama "G to G" antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Libya. Polisi telah menetapkan dua pelaku R alias Ica dan DY, dalam jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural hingga mengalami eksploitasi di Libya.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar  menambahkan, ketiga korban wanita tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta setelah melalui koordinasi lintas negara dan lintas instansi. “Kami menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang menimpa ketiga korban tersebut,” kata dia.

Ia menegaskan, kembalinya ketiga korban ke Tanah Air bukan sekadar mengakhiri perjalanan panjang dari luar negeri, tetapi juga menjadi awal dari proses perlindungan, pendampingan, dan pemulihan agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang aman. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang merampas hak-hak korban.

Maka, penanganan harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari pencegahan, perlindungan korban dan penegakan hukum terhadap para pelakunya. “Proses ini merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi warga negaranya,” kata dia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu berinisial R dan DY. "Jaringan para tersangka diduga telah memberangkatkan sedikitnya 105 Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri dalam periode tahun 2023 sampai dengan 2026," katanya. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank
    Preview komentar:
    Ini sudah masuk kategori -menghalang-halangi penyampaian pendapat- atau ...
  • Kemenperin Ajak IKM Jadi Pemasok Industri Kendaraan Listrik Nasional
    Preview komentar:
    Langkah Kemenperin yang menjembatani kebutuhan OEM dengan kapasitas ...
  • Bukan Sekadar Hobi, Industri Modifikasi Otomotif jadi Bagian Ekraf, Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi
    Preview komentar:
    Langkah kolaboratif antara NMAA, IMI, dan pemerintah ini ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

24 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.