Kasus TPPO, Polda Pastikan Hak-hak 3 Wanita Korban Eksploitasi di Libya
📅 Rabu, 05 Agu 2026, 08:52 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan hak-hak tiga Wanita yang menjadi korban eksploitasi di Libya, seperti perlindungan hukum. Mereka menjadi korban tindak pidana perdagangan orang, seperti bantuan perlindungan secara hukum. Para korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial NAR (21), SS (45), dan NKR (39) mengalami eksploitasi ekonomi. Mereka ditempatkan di negara yang bukan menjadi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Ketiga korban TPPO ini wanita dan sudah dewasa. Ada keputusan Kemenaker terkait negara penempatan PMI dan Libya tidak termasuk,” kata Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr Rita Wulandari Wibowo, Selasa. Dia bersama Direktorat Kriminal Umum menangani korban.
Rita mengatakan korban ada yang mengalami sakit karena ketidakteraturan jam kerja, asupan makanan yang kurang, dan kurang istirahat. Ini mengakibatkan permasalahan lambung dan ulu hati. “Korban ini sudah ditangani secara medis oleh tim dari Biddokkes Polda Metro Jaya,” ujarnya. Setelah sehat korban akan dipulangkan ke daerah masing-masing.
Menurut dia, kepulangan tiga korban TPPO ini karena adanya kerja sama "G to G" antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Libya. Polisi telah menetapkan dua pelaku R alias Ica dan DY, dalam jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural hingga mengalami eksploitasi di Libya.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menambahkan, ketiga korban wanita tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta setelah melalui koordinasi lintas negara dan lintas instansi. “Kami menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang menimpa ketiga korban tersebut,” kata dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menegaskan, kembalinya ketiga korban ke Tanah Air bukan sekadar mengakhiri perjalanan panjang dari luar negeri, tetapi juga menjadi awal dari proses perlindungan, pendampingan, dan pemulihan agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang aman. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang merampas hak-hak korban.
Maka, penanganan harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari pencegahan, perlindungan korban dan penegakan hukum terhadap para pelakunya. “Proses ini merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi warga negaranya,” kata dia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu berinisial R dan DY. "Jaringan para tersangka diduga telah memberangkatkan sedikitnya 105 Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri dalam periode tahun 2023 sampai dengan 2026," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!